Menu
in ,

Kasus Covid-19 Melonjak, PPKM Kembali Diperketat

Kasus Covid-19 Melonjak, PPKM Kembali Diperketat

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Kasus Covid-19 beberapa minggu terakhir menunjukkan lonjakan yang signifikan di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Pulau Jawa. Berdasarkan data kasus harian dari Satgas Covid-19 pada 15 Mei 2021, angka penambahan kasus mencapai 2.385 kasus. Sedangkan pada 15 Juni 8.161 kasus, dan pada 17 Juni 12.624 kasus. Sehingga jika data 17 Juni dibandingkan dengan data 15 Mei terdapat kenaikan kasus sebanyak 500 persen.

Sementara itu, data dari Dinkes DKI Jakarta, bed occupation rate (BOR) untuk ruang isolasi dan ICU rumah sakit saat ini sudah hampir penuh. Data dari tanggal 17 Juni 2021 tercatat sekitar 8.000 tempat tidur isolasi yang tersedia sudah terisi 84 persen. Sedangkan ruang ICU sudah terisi 74 persen.

Untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Presiden Joko Widodo pun menginstruksikan penguatan implementasi PPKM berskala mikro dan percepatan vaksinasi. Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin setelah mengikuti rapat terbatas secara virtual dengan Presiden Joko Widodo, Menko Perekonomian, Kepala BNPB, Panglima TNI dan Kapolri, Senin (21/6/2021).

Budi menjelaskan, dalam pelaksanaan penguatan PPKM mikro, mobilitas masyarakat akan dibatasi sebesar 75 hingga 100 persen di daerah zona merah. Pembatasan mobilitas ini tergantung pada kondisi daerah dan jenis kegiatan masyarakatnya.

Sementara itu, Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, seluruh pusat keramaian seperti mal, pasar, dan pusat perdagangan wajib tutup pukul 20.00 atau jam 8 malam. Pembatasan ini juga diberlakukan untuk restoran, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak baik di pasar maupun pusat perbelanjaan. Aturan ini berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli mendatang.

“Kegiatan di mal dan pasar dan pusat perdagangan maksimal jam 20.00, Pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (21/67/2021).

Airlangga juga menyampaikan, untuk wilayah perkantoran, kegiatan baik kementerian/lembaga maupun BUMN yang sudah di zona merah harus menerapkan work from home (WFH) 75 persen. Sedangkan di zona non-merah 50 persen-50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Airlangga mengimbau agar pengaturan waktu kerja dilakukan secara bergiliran.

“Jadi, WFH-nya kalau bisa bergiliran agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain dan ini tentunya akan diatur lebih lanjut baik oleh K/L maupun pemda,” kata Airlangga.

Lonjakan kasus korona beberapa pekan terakhir memunculkan kekhawatiran akan berdampak negatif bagi pemulihan ekonomi. Sebelumnya, ekonom senior Faisal Basri bahkan minta Menteri Keuangan Sri Mulyani all out mencari dana untuk penanganan masalah kesehatan akibat pandemi, meski harus dengan utang. Menurutnya, jika kesehatan cepat pulih maka utang pun bisa cepat bisa dibayar.

Sementara itu, kalangan pengusaha memperkirakan, dengan pembatasan ini angka okupansi bakal anjlok lagi. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja memperkirakan, tingkat kunjungan akan turun cukup drastis sehingga hanya akan tersisa sekitar 10 persen – 20 persen saja. Angka okupansi saat ini pun menurut Widjaja sebenarnya tidak menyenangkan karena masih jauh di bawah rata-rata. Penyebabnya karena banyak orang yang sudah khawatir untuk keluar rumah. Namun setidaknya itu lebih baik dari masa awal pandemi Covid-19, yang kala itu pengetatannya mengarah pada lockdown sehingga pusat perbelanjaan pun harus tutup.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version