Menu
in ,

Jika PPKM Darurat, Peritel Minta Diizinkan Tetap Buka

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah berencana memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, atau pembatasan kegiatan publik darurat yang lebih ketat untuk mengurangi lonjakan Covid-19.

Menurut informasi yang diperoleh Pajak.com dari internal pemerintah, PPKM Darurat akan berlaku di zona merah, salah satunya di Provinsi DKI Jakarta. PPKM Darurat rencananya berlaku 1 Juli 2021.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19, dr. Alexander K. Ginting menegaskan saat ini sedang dalam penggodokan untuk melihat PPKM Kabupaten/Kota yang super ketat untuk membatasi mobilitas penduduk.

“Sedang dalam penggodokan untuk melihat PPKM kabupaten kota yang super ketat untuk membatasi mobilisasi penduduk,” jelas tegas Alex dalam keterangannya, Selasa (29/6/2021).

Dengan kebijakan ini, nantinya akan diberlakukan jam malam yang dimulai pada pukul 20.00 WIB. Sementara mal juga akan tutup pada pukul 17.00 WIB. Karena pemberlakuan jam malam, disebut juga transportasi umum akan setop operasi. Begitu pula dengan perkantoran, berlaku work from home (WFH) 100 persen.

Menanggapi rencana itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengharapkan pemerintah tetap mengizinkan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 20.00 guna melayani masyarakat yang ingin membeli kebutuhan pokok secara daring.

“Jika PPKM Darurat ini terlaksana, khususnya untuk sektor kebutuhan pokok baik itu ritel di dalam mal maupun ritel yang berdiri sendiri, kami berharap untuk diperkenankan tetap buka dengan pembatasan jam guna membatasi orang yang datang. Tetapi untuk pengiriman barang, harus tetap berjalan sampai pukul 8 malam,” ujar Roy.

Roy menegaskan, peritel mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan kasus Covid-19 yang melonjak tajam. Namun, pihaknya mengusulkan supaya pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan tetap buka dengan pembagian jam dan mekanisme yang berbeda.

Dia mencontohkan, mekanisme yang dapat diterapkan dengan pembagian waktu dimulai jam operasional pusat perbelanjaan dibuka sampai dengan pukul 18.00, di mana pengunjung mal diperbolehkan melakukan aktivitas berbelanja. Selanjutnya, pada pukul 19.00-20.00 ritel hanya melayani kebutuhan masyarakat secara daring.

Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, jika PPKM Darurat diterapkan, pemerintah perlu menambah bantalan sosial, terutama bagi pekerja yang paling terdampak.

Bhima menilai, jika berkaca pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 2020, masih terdapat 40 persen warga DKI Jakarta yang beraktivitas di luar rumah. Hal ini menunjukkan banyak pekerja yang tetap harus beraktivitas di luar rumah karena pekerjaannya masih harus dilakukan secara manual, seperti buruh harian lepas.

Oleh karena itu, menurutnya pemerintah perlu menyalurkan subsidi gaji secara cepat, bahkan sebelum diberlakukannya PPKM Darurat, sehingga pekerja dengan upah harian, pekerja di sektor informal, dan pengusaha mikro dapat terkompensasi karena kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH).

“Pemerintah harus memberikan subsidi gaji yang lebih besar mungkin Rp 5 juta di kawasan diberlakukannya PPKM Darurat. Itu harus dari anggaran APBN,” katanya.

Di samping itu, Bhima menilai pemerintah juga harus memperbesar jumlah bantuan sembako yang diterima oleh masyarakat kelas menengah ke bawah. “Bantuan bahan pokok bagi masyarakat di zona merah atau di wilayah yang diberlakukan PPKM secara ketat, harus ada bantuan sosial yang dinaikkan sebesar dua kali lipat,” tuturnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version