Menu
in ,

Ekosistem Digitalisasi agar Produk UMKM Naik Kelas

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah akan tetap fokus berupaya mendorong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk naik kelas. Salah satunya dengan membangun ekosistem digitalisasi produk UMKM.

“Perkembangan investasi harus menjadi bagian terintegrasi dengan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Peningkatan kelas pengusaha UMKM menjadi agenda utama. Berbagai kemudahan disiapkan untuk menumbuhkan UMKM, termasuk kemitraan strategis dengan perusahaan besar, agar cepat masuk dalam rantai pasok global. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk UMKM, serta meningkatkan pemerataan dan kemandirian ekonomi masyarakat,” jelas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD, Senin (16/8).

Salah satu upaya yang telah dilakukan pemerintah adalah dengan meluncurkan program Bangga Buatan Indonesia. Berkat program itu, hingga Agustus 2021, sekitar 14 juta atau 22 persen UMKM sudah terdigitalisasi. Sementara, nilai transaksi perdagangan digital Indonesia mencapai lebih dari Rp 253 triliun pada tahun 2020. Nilai ini diperkirakan akan meningkat menjadi Rp 330,7 triliun di tahun 2021.

Jokowi optimistis Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. Penetrasi internet Indonesia pada akhir Maret 2021 sebesar 76,8 persen atau mencapai sekitar 212,35 juta dengan estimasi total populasi sebanyak 276,3 juta jiwa. Dengan capaian itu, Indonesia berada di urutan ke-15 di antara negara-negara Asia.

“Perluasan akses pasar bagi produk-produk dalam negeri menjadi perhatian serius pemerintah. Program Bangga Buatan Indonesia terus kita gencarkan, sembari meningkatkan daya saing produk lokal dalam kompetisi global. Pemerintah terus mendorong pengembangan ekosistem ekonomi digital untuk meningkatkan produktivitas masyarakat. Digitalisasi ekosistem UMKM yang masuk ke aplikasi perdagangan elektronik dan lokapasar jumlahnya terus bertambah,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah juga mempermudah perizinan bagi UMKM melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Melalui sistem ini perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya. Usaha dengan risiko tinggi, bentuk perizinannya beragam, misalnya izin mendirikan usaha, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), dan sebagainya; usaha berisiko menengah perizinannya berupa sertifikat standar; usaha dengan risiko rendah bentuk izin yang akan diberikan cukup dalam bentuk nomor induk berusaha.

“Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja terus kita percepat. Minggu yang lalu pemerintah telah meluncurkan Online Single Submission, yang sangat mempermudah semua level dan jenis usaha, apalagi bagi jenis-jenis usaha yang berisiko rendah. Urusan perizinan, pengurusan insentif dan pajak bisa dilakukan jauh lebih cepat, lebih transparan, dan lebih mudah. Kesempatan ini harus dimanfaatkan oleh pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya,” kata Jokowi.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ajib Hamdani menilai, mendorong UMKM untuk naik kelas merupakan hal yang sangat penting. Mengingat dari jumlah produk domestik bruto (PDB) tahun 2020 sebesar Rp 15.434,2 triliun, lebih dari 60 persen disumbang  dari sektor UMKM.

“Untuk mendorong UMKM memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PDB, harus ada peningkatan kualitas daya saing. Ini yang harus ditopang oleh regulasi yang pro terhadap UMKM ini. UMKM akan sulit berkembang dan bersaing secara alamiah. Harus ada komitmen dan dorongan nyata dari pemerintah menuju ke arah peningkatan daya saing ini. UMKM mempunyai nilai strategis sebagai instrumen untuk membuat pemerataan ekonomi,” jelas Ajib.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version