in ,

Dorong Pemanfaatan SRG untuk Peningkatan PAD

Selain itu, ia menjelaskan bahwa peran pemerintah daerah sangat penting mengingat pemerintah daerah bertindak sebagai pelaku, fasilitator, sekaligus regulator SRG dalam operasional sehari-hari. Sementara itu, peningkatan partisipasi pelaku usaha di SRG berdampak langsung terhadap nilai pemanfaatan SRG dan pemerintah pusat dapat bertindak sebagai insiator dan regulator di  tingkat yang lebih makro.

Tidak hanya itu saja, peningkatan partisipasi pelaku usaha dan kelembagaan di SRG berdampak langsung terhadap nilai pemanfaatan SRG yang menunjukkan pertumbuhan positif. “Pada 2020, nilai transaksi resi gudang tercatat mencapai Rp 191,2 miliar atau tumbuh 72 persen dibandingkan dengan 2019. Nilai pembiayaan dengan jaminan resi gudang juga meningkat 84 persen dibandingkan dengan 2019 menjadi senilai Rp 117,7 miliar,” tambahnya.

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

Bappebti mencatat, terdapat 123 gudang SRG yang tersebar di 105 kabupaten/kota di 25 provinsi. Di Jawa Timur sendiri, terdapat 23 gudang SRG yang tersebar di 17 kabupaten. Dari 23 gudang tersebut, 15 gudang telah beroperasi dengan menerbitkan sebanyak 364 Resi Gudang senilai Rp 96,61 miliar, dan telah mendapatkan pembiayaan dari bank maupun lembaga keuangan nonbank sebesar Rp 56 miliar.

Selanjutnya Wamendag berpendapat jika SRG berkinerja baik, banyak manfaat yang bisa diambil pemerintah daerah dan pelaku usaha. “SRG akan memastikan jaminan pemasaran dan harga yang baik. Bagi pedagang, hal ini akan memudahkan mata rantai pasokan dan bagi pemerintah daerah tentu akan memberikan kesejahteraan masyarakat dan PAD,” katanya

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

Pada kesempatan tersebut, Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dan Pemkab Tuban untuk meningkatkan aktivitas dan menghidupkan gudang SRG, karena kunci menjalankan SRG terletak pada pengelolaan yang baik oleh pemkab dan pemerintah provinsi.

“Hal yang paling penting adalah terkait pengelolanya. Pengelola bisa dalam bentuk koperasi, BUMD, atau swasta. Tentunya pengelola ini memiliki kemandirian biaya. Kalau tidak mampu, kami akan membantu mencarikan pengelola. Kemudian, kami juga sudah MoU dengan BRI untuk memberikan pembiayaan, serta dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia untuk membantu pemasaran komoditas di gudang SRG. Jadi, dari hulu ke hilir akan berjalan,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kemenves/BKPM Terbitkan 8 Juta Nomor Induk Berusaha

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *