Menu
in ,

BPK Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan Anggaran

Pajak.com, Jakarta – Dalam laporannya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna meminta pemerintah pusat untuk segera melakukan perbaikan pengelolaan anggaran. “Atas permasalahan yang dimuat laporan hasil pemeriksaan tersebut, kami merekomendasikan kepada pemerintah agar menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban APBN di tahun yang akan datang,” ungkapnya saat menyampaikan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, Jumat (25/06).

Selain itu, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), termasuk pemeriksaan pada tingkat kuasa pengguna anggaran BUN dan badan usaha operator belanja subsidi.

Dari 86 LKKL dan LKBUN tersebut, 84 di antaranya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sementara dua lainnya masih memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). “Dari hasil pemeriksaan atas LKPP sebagai konsolidasi dari 86 LKKL dan satu LKBUN Tahun 2020 menunjukkan bahwa LKPP telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, sehingga opininya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Ketua BPK Agung Firman juga menyampaikan, meskipun opini terhadap LKPP 2020 adalah WTP, namun terdapat sejumlah permasalahan dalam LHP LKPP 2020 yang mencakup ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan dan kelemahan sistem pengendalian internal, yaitu permasalahan terkait penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) dan tidak terkait dengan program PC-PEN.

Terkait PC-PEN terdapat enam permasalahan yang perlu diperhatikan adalah:

1. Pemerintah belum menyusun mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada LKPP dalam rangka implementasi Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

2. Realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka PC-PEN tahun 2020 minimal sebesar Rp 1,69 triliun tidak sesuai dengan ketentuan.

3. Pengendalian dalam pelaksanaan belanja program PC-PEN sebesar Rp 9 triliun pada 10 kementerian/lembaga tidak memadai.

4. Penyaluran belanja subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan nonKUR serta belanja lain-lain Kartu Prakerja dalam rangka PC-PEN, belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program sehingga terdapat sisa dana kegiatan atau program yang masih belum disalurkan sebesar Rp 6,77 triliun.

5. Realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp 28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.

6. Pemerintah belum mengidentifikasi pengembalian belanja atau pembiayaan PC-PEN tahun 2020 di tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PC-PEN tahun 2020, dan kegiatan PC-PEN tahun 2020 yang dilanjutkan di tahun 2021.

Sedangkan permasalahan yang tidak terkait dengan program PC-PEN adalah:

1. Pelaporan beberapa transaksi pajak belum lengkap menyajikan hak negara minimal sebesar Rp 21,57 triliun dan 8,26 juta dollar AS, dan kewajiban negara minimal sebesar Rp 16,59 triliun sesuai basis akuntansi akrual, serta saldo piutang kadaluarsa belum diyakini kewajarannya sebesar Rp 1,75 triliun.

2. Penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja di luar program PC-PEN pada 80 kementerian/lembaga sebesar Rp 15,58 triliun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

3. Realisasi pembiayaan dan pemindahbukuan dari rekening BUN berupa Dana Abadi Penelitian, Kebudayaan, dan Perguruan Tinggi sebesar Rp 8,99 triliun dititipkan kepada rekening Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) karena pengaturan terkait pengelolaan dana tersebut belum ditetapkan.

4. Penatausahaan piutang pajak pada Direktorat Jenderal Pajak belum memadai.

5. Terdapat ketidakjelasan atas status tagihan pergantian dana talangan pendanaan pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh badan usaha yang tidak lolos verifikasi berdasarkan laporan hasil verifikasi (LHV) BPKP.

6. Pemerintah belum menetapkan pedoman perhitungan kewajiban jangka panjang atas program pensiun.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version