Menu
in ,

Berikut Aturan Perpanjangan PPKM Level 4 dan 3

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 Wilayah Jawa dan Bali dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Keputusan itu diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers virtual, pada Minggu (25/7).

“Saya ingin sampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap PPKM yang dilakukan pada 23 hari terakhir. Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Jokowi.

Menurutnya, PPKM telah berimplikasi terhadap tren perbaikan dalam pengendalian pandemi COVID-19. Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa Provinsi di Jawa dan Bali.

Kendati demikian, Jokowi tetap meminta masyarakat selalu waspada akan penularan COVID-19, terutama adanya varian Delta yang membahayakan.

“Kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular,” kata Jokowi.

Selama PPKM berlaku, pemerintah akan melakukan beberapa penyusuaian mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksaan yang ekstra hati-hati, sebagai berikut:

  • Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa, dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknis akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat.
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.
  • Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00, maksimum pengunjung 25 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit.

“Secara khusus saya minta kepada para menteri terkait juga segera melakukan langkah-langkah maksimal untuk membagikan vitamin, suplemen kepada masyarakat, memberikan dukungan obat-obatan dan konsultasi dokter terhadap isolasi mandiri serta dukungan pengobatan di rumah sakit,” tambah Jokowi.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, kebijakan perpanjangan itu diterapkan di kabupaten/kota di Wilayah Jawa dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3 berdasarkan asesmen dari WHO (World Health Organization).

Penetapan level 4, yaitu setiap provinsi mencatatkan kasus COVID-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu. Luhut mengungkapkan, ada 95 kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa dan Bali. Daerah yang termasuk level 4 antara lain ditetapkan di Provinsi Jawa Barat dengan meliputi 16 kota, yaitu Sukabumi, Bandung, Bogor, Cirebon, Depok, Bekasi, Banjar, Cimahi, Tasikmalaya, Bogor, Bekasi, dan lain-lain.

Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus 50 sampai 150/100.000 penduduk per minggu. Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu. Luhut menyampaikan, akan diterapkan di 33 kabupaten kota di seluruh Jawa dan Bali. PPKM level 3 salah satunya ditetapkan di Provinsi Banten dengan meliputi Kabupaten Lebak, Pandeglang, Serang, dan sebagainya.

“Pemberlakukan PPKM level 4 dan level 3 dikaji berdasarkan tiga faktor utama, indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan berdasarkan panduan dari WHO, kondisi sosioekonomi masyarakat. Kita membuat indikator itu untuk baramoter kita,” jelas Luhut.

Koordinator PPKM Wilayah Jawa dan Bali ini lantas menyebutkan, ketentuan untuk PPKM level 3 yang meliputi:

  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dan dibuka sampai dengan 17.00.
  • Pelaksanaan kegiatan konstruksi non infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.
  • Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Transportasi umum dan kendaraan sewa atau rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Untuk industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift, di mana setiap shift dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik. Jika sehingga beroperasi dengan dua shift dalam sehari, maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi dan pabrik. Tentunya ketentuan ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang, pengaturan makan karyawan yang tidak bersamaan.

Luhut memastikan, pihaknya akan segera berkoordinasi oleh kementerian industri untuk menerapkan kebijakan penanganan Covid-19 di area pabrik. Tim bakal mereplikasi kebijakan penanganan COVID-19 di Kudus.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version