Menu
in ,

Konsensus Pajak Minimum Global Berdampak Positif

Konsensus Pajak Minimum Global Berdampak Positif

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Negara kelompok G7—beranggotakan Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Jerman, Perancis, Italia, dan Kanada—telah menyepakati tarif pajak minimum perusahaan global sebesar 15 persen. Menurut Deputi Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Ruben Hutabarat, konsensus itu tentu berdampak positif bagi Indonesia. Pasalnya, Indonesia akan semakin menarik untuk menjadi tujuan investasi bagi perusahaan multinasional.

“Ketika playing field dari sisi pajak sudah dibuat tarif minimumnya—sudah ditetapkan, maka fenomena race to the bottom ini bisa di-stop. Sehingga pajak bukan lagi menjadi variabel untuk menarik perusahaan berinvestasi di suatu negara atau tidak,” kata Ruben, dalam Market Review yang diselenggarakan IDX (Indonesia Stock Exchange) Channel, pada Minggu (25/7).

Dengan demikian, menurut Ruben, pertimbangan utama perusahaan multinasional berinvestasi ke suatu negara akan dipengaruhi oleh dua faktor. Pertama, besaran pasar di suatu negara. Indonesia memiliki pasar yang relatif besar dengan jumlah penduduk yang besar dan struktur penduduk yang berusia produktif. Artinya, Indonesia akan menjadi negara potensial untuk berinvestasi. Kedua, kepastian hukum. Isu ini menjadi sangat penting setelah pajak. Sebab jika tidak ada kepastian hukum, perusahaan akan khawatir dengan biaya tidak terduga.

“Perusahaan multinasional ini pastinya berkomunikasi dengan negara lain, membicarakan negara mana yang punya kepastian hukum yang konsisten atau tidak. Kepastian hukum menjadi yang harus diperhatikan Indonesia,” tambahnya.

Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (P2Humas DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan, konsensus pajak atas perusahaan multinasional itu tidak secara langsung memengaruhi sistem perpajakan Indonesia. Pasalnya, tarif pajak korporasi di Indonesia saat ini telah ditetapkan sebesar 22 persen dan akan turun menjadi 20 persen pada tahun 2022. Aturan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

“Jadi kalau batasan pajak minimum global 15 persen kita tidak terlalu berpengaruh, karena tarif kita sudah lebih tinggi,” kata Neil kepada Pajak.com, pada Minggu (25/7).

Namun demikian, ia menekankan, kesepakatan kelompok negara G7 ini akan menjadi dasar yang kuat untuk konsensus multilateral yang sedang didiskusikan dalam Forum Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD) melalui Inclusive Framework. Seperti diketahui, Indonesia menjadi salah satu anggota dalam forum itu.

“Sampai saat ini Indonesia dan negara-negara anggota lain terus berkomitmen untuk terlibat secara aktif dalam pencapaian konsensus global, yang tidak hanya terkait global minimum tax tetapi atas pemajakan ekonomi digital secara luas, yang direncanakan tercapai pada pertengahan tahun 2021 ini,” kata Neil.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version