Menu
in ,

Apa Kriteria PKL dan Warteg Penerima BLT Rp 1,2 Juta?

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 1,2 juta untuk 1 juta pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku warung tegal (warteg). Dana ini akan disalurkan melalui Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Lantas, apa saja kriteria PKL dan warteg yang menerima BLT itu?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan, dalam penyaluran BLT Rp 1,2 juta, nantinya PKL dan pedagang warteg akan mendapatkan tanda terima dan dilakukan sejumlah dokumentasi. Kemudian, tanda terima dan dokumentasi itu langsung terintegrasi menggunakan sistem digital.

“Senang sekali dari Polri ini bikin sistem. Mereka pakai sistem tanda terima dan difoto dan dimasukkan ke sistem. Kami berharap dana ini bisa kita sampaikan Rp 600 miliar untuk TNI dan Rp 600 miliar untuk Polri. Kemudian, diteruskan kepada masyarakat terutama PKL, jadi dananya Rp 1,2 triliun,” jelas Sri Mulyani dalam acara Penyaluran BLT untuk Pedagang Warteg di Medan, pada Kamis (9/9).

Ia menambahkan, sistem yang digunakan ini bisa memastikan penerima BLT tidak menerima bantuan lain dari pemerintah. Sehingga bantuan yang diberikan tidak tumpang tindih dan lebih berkeadilan.

“Ini sekaligus memastikan agar dana bantuan yang diberikan pemerintah tidak disunat oleh pihak manapun. Kita harapkan yang diterima masyarakat ini utuh dan tidak kurang satu rupiah pun,” tegas Sri Mulyani.

Dengan demikian, kriteria PKL dan warung yang berhak menerima BLT Rp 1,2 juta ini adalah mereka yang belum pernah menerima bantuan presiden produktif usaha mikro (BUPM) atau BLT usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang besarannya sama, serta harus berada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Sri Mulyani mengatakan, PPKM akibat pandemi membuat PKL dan warteg terimbas karena usahanya tutup. Padahal mereka mengandalkan hasil berjualan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan. Untuk itu, pemerintah memberikan BLT.

“Bantuan ini diharapkan bisa membantu PKL dan pedagang warteg untuk mengatasi kesulitan secara ekonomi di tengah berjalannya penanganan dampak pandemi COVID-19,” harap Sri Mulyani.

Di kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah meninjau sistem penyaluran TNI/Polri dan pihaknya sudah mendapat rambu hijau. Ia menambahkan, Presiden Jokowi nanti akan meluncurkan program secara resmi secara nasional. Namun, ia tak menyebutkan waktu dan tempat secara spesifik.

“Kita saksikan uji coba pemberian BLT pada warteg dan warung kopi PKL dalam bentuk tunai, yang rencana distribusinya melalui TNI dan polri. Saya ditugaskan Bapak Presiden bersama Bu Menkeu untuk melihat operasionalisasi di lapangan dan uji coba sistem yang alhamdulillah bisa realisasikan hari ini,” kata Airlangga dalam acara penyerahan BLT di Medan.

Berdasarkan catatan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, penyaluran oleh TNI dan Polri ini sudah sangat baik.

“Saya barusan tanya ke Pak Ateh Kepala BPKP, katanya clean and clear, aman, jadi kalau sudah clean and clear boleh diturunkan dari Polrestabes ke Kapolsek,” kata Airlangga.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version