in ,

Akselerasi Implementasi Ekosistem Kemudahan Berusaha dan Pertumbuhan Investasi, Pemerintah Luncurkan PP 28/2025

Pemerintah PP 28
FOTO: IST

Akselerasi Implementasi Ekosistem Kemudahan Berusaha dan Pertumbuhan Investasi, Pemerintah Luncurkan PP 28/2025

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai bentuk komitmen dalam mempercepat transformasi ekonomi nasional. Regulasi baru ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, dan menjadi tonggak penting dalam pembenahan sistem perizinan yang lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi demi menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Peluncuran dan sosialisasi PP 28/2025 digelar secara hybrid pada Senin (30/6/25) di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Acara ini dihadiri pejabat lintas kementerian serta para pelaku usaha dari berbagai sektor.

“Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk terus membangun ekosistem perizinan berusaha guna menunjang pertumbuhan investasi. Melalui penguatan pengaturan dan sistem yang terintegrasi, PP ini diharapkan mampu menyederhanakan proses, mempercepat layanan, serta memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dikutip Pajak.com pada Selasa (1/7/25).

Baca Juga  Wamenkeu Thomas: Kami Tak Potong Anggaran dalam Kebijakan Fiskal 2025, Hanya Realokasi

Dalam forum tersebut, Susiwijono menjabarkan tiga poin kunci dalam PP 28 Tahun 2025 yang menjadi fokus utama deregulasi, yang pertama adanya kepastian Service Level Agreement (SLA) dalam proses penerbitan perizinan berusaha. Melalui SLA, pemerintah menetapkan tenggat waktu yang jelas di setiap tahapan, mulai dari proses pendaftaran, pemeriksaan dokumen, hingga verifikasi dan penerbitan izin.

Kedua, penerapan kebijakan fiktif-positif secara bertahap. Apabila instansi tidak merespons dalam waktu yang telah ditentukan sesuai SLA, maka sistem akan otomatis melanjutkan proses ke tahapan selanjutnya. Kebijakan ini diharapkan memangkas potensi hambatan birokrasi dan mempercepat proses berusaha.

Ketiga, perhatian khusus diberikan pada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan menyederhanakan proses perizinan berbasis pernyataan mandiri melalui platform Online Single Submission (OSS). Dalam pengembangannya, OSS kini dilengkapi dengan tiga subsistem baru, yaitu Subsistem Persyaratan Dasar, Subsistem Fasilitas Berusaha, dan Subsistem Kemitraan.

Baca Juga  Sri Mulyani Tegaskan APBN 2025 Dikelola secara Kredibel dan Responsif Hadapi Gejolak Global 

Salah satu prinsip paling tegas dalam PP 28 Tahun 2025 adalah penerapannya sebagai single reference atau acuan tunggal. Artinya, tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan yang dibuat oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, ataupun pengelola kawasan yang tidak diatur secara eksplisit dalam PP ini.

“Selain ketiga hal pokok tersebut, kami juga ingin menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 ini menjadi acuan tunggal yang artinya secara sangat tegas tidak boleh ada persyaratan atau izin tambahan yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun pengelola kawasan yang tidak diatur dalam PP ini,” tegas Susiwijono.

Para pelaku usaha yang hadir dalam forum ini menyampaikan apresiasi atas pembenahan sistem perizinan dan iklim investasi yang kian membaik. Perbaikan sistem ini dinilai memberi kepastian hukum dan kenyamanan berusaha, terutama bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sebelumnya sering terhambat oleh proses birokrasi yang berbelit.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *