Menu
in ,

3 Syarat Pelaku UMKM Dapat Banpres Rp 1,2 juta

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Menengah (KemenkopUKM) akan menyalurkan lagi bantuan presiden (Banpres) kepada pelaku UMKM, yakni sebesar Rp 1,2 juta.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, banpres diberikan agar UMKM bisa lekas pulih dari dampak badai pandemi Covid-19. Bahkan, diharapkan UMKM dapat mengambil peluang dan mengembangkan usahanya.

Pemerintah mengalokasikan bantuan kepada 5,2 juta pelaku UMKM melalui 10 tahap penyaluran. Sepanjang 2020, delapan tahap sudah direalisasikan dengan anggaran sebesar Rp 6,2 triliun. Artinya, di tahun 2021 masih ada dua tahap penyaluran lagi. Kendati demikian, besaran dana untuk banpres telah dipotong sebesar 50 persen dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 1,2 juta per UMKM. Teten menjelaskan, kebijakan ini dilakukan karena keterbatasan dana yang dimiliki oleh pemerintah.

Teten mengimbau, UMKM yang terdampak pandemi bisa segera mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan banpres. Langkah awal yang harus dilakukan adalah mengajukan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Nantinya, dinas terkait akan memberikan formulir yang berisi data diri dan jenis usaha yang dijalankan.

Namun, Teten menegaskan, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan banpres Rp 1,2 juta. Ada beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi, antara lain:

Pertama, pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Kedua, pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Ketiga, pelaku UMKM juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

Pemerintah menambah lembaga penyalur di tahun 2021. Semula hanya Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, kini bertambah Bank Mandiri (Persero) Tbk, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan PT Pos Indonesia (Persero).

“Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibuatkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima,” jelas Teten.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version