in ,

WNA Bisa Kembali Daftar NPWP Lewat e-Registration, Ini Caranya

WNA Bisa Kembali Daftar NPWP
FOTO: IST

WNA Bisa Kembali Daftar NPWP Lewat e-Registration, Ini Caranya

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) mengumumkan bahwa warga negara asing (WNA) bisa kembali daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara on-line, yaitu lewat e-Registration. Penetapan ini berlaku mulai 14 November tahun 2024 melalui Keputusan Chief Information Officer Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 153/PJ.12/2024.

“Per 14 November, WNA dapat kembali mendaftarkan NPWP pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak melalui e-Registration. Hal ini terjadi karena adanya penyambungan kembali koneksi sistem informasi DJP dengan service sistem imigrasi,” jelas Kanwil DJP Jaksus melalui Instagram resminya @pajakjakartakhusus, dikutip Pajak.com, (26/11).

Keputusan yang diteken oleh Direktur Teknologi Informasi Dan Komunikasi Hantriono Joko Susilo selaku Chief Information Officer ini sekaligus menetapkan berakhirnya prosedur alternatif layanan pendaftaran NPWP WNA pada kondisi darurat yang sebelumnya dilakukan.

Syarat Daftar NPWP bagi WNA

Mengutip Pasal 9 ayat (2) Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, persyaratan dokumen yang wajib dilampirkan saat WNA mendaftar NPWP adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi paspor; dan
  2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Adapun WNA yang wajib memiliki NPWP adalah WNA yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, termasuk dalam Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN).

Selain itu, tenaga kerja WNA yang hendak memperpanjang izin kerjanya juga wajib menyertakan NPWP sebagai salah satu persyaratan perpanjangan izin kerja.

Baca Juga  Pendaftaran NPWP “On-line” Temui Kendala? Begini Solusi dari DJP

Cara Daftar NPWP bagi WNA Lewat e-Registration

Berikut ini cara daftar NPWP bagi WNA secara on-0line, yaitu:

  1. Mengisi dan menyampaikan formulir pendaftaran NPWP dalam aplikasi e-Registration (https://ereg.pajak.go.id/daftar/);
  2. Mengunggah salinan digital (softcopy) dokumen yang dipersyaratkan;
  3. Formulir pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui aplikasi registrasi akan diberikan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE); dan
  4. Apabila memenuhi ketentuan, NPWP akan diterbitkan paling lama 1 hari kerja setelah BPE diterbitkan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *