Menu
in ,

Usulan Tarif Baru PPh Tahun 2022, Apa itu PPh?

Usulan Tarif Baru PPh Badan dan Orang Pribadi Tahun 2022, Apa itu PPh?

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mengusulkan pengenaan tarif baru untuk pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi (OP) yang berlaku pada 2022. Tarif PPh badan menjadi lebih rendah dari menjadi 20 persen dari 25 persen, sementara PPh orang pribadi kelas atas (orang kaya) akan mengalami kenaikan dengan skema lima lapis. Usulan itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Mari kita bedah kedua rencana itu.

Pertama, Wajib Pajak (WP) badan yang berhak mendapatkan tarif 20 persen harus berbentuk perseroan terbuka. Bagi perusahaan yang memperdagangkan sahamnya minimal 40 persen di Bursa Efek Indonesia (BEI), maka ada tambahan diskon tambahan 3 persen menjadi 17 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rencana kebijakan ini merupakan salah satu dari rangkaian agenda reformasi perpajakan. Selain itu, pemerintah berupaya menyesuaikan kondisi ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

“Reformasi perpajakan bagian yang tidak terpisahkan dari program reformasi perpajakan yang telah diluncurkan pada tahun 2017, dengan fokus pada penyelarasan sistem perpajakan agar sesuai dengan best practices dan mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial ekonomi dalam jangka menengah-panjang,” jelas Sri Mulyani, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Mei 2021 lalu.

Kedua, ketentuan tarif pajak atas WP OP dalam negeri berpenghasilan tinggi akan memiliki skema lima lapis dari sebelumnya empat lapis, yaitu:

  • Orang berpenghasilan sampai dengan Rp 50 juta dikenakan berlaku tarif pajak 5 persen.
  • Orang berpenghasilan di atas Rp 50 juta-Rp 250 juta berlaku tarif pajak 15 persen.
  • Orang berpenghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta berlaku tarif pajak 25
  • Orang berpenghasilan di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar berlaku tarif pajak 30 persen.
  • Orang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif pajak 35 persen.

“Kelompok masyarakat ini jumlahnya sangat sedikit sekali. Kami tidak akan mengubah golongan tarif pajak untuk kelompok pendapatan mayoritas,” tegas Sri Mulyani.

Selanjutnya, mari kita mengenal lebih saksama tentang PPh di Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 36 tahun 2008, PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada WP OP dan WP badan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Sementara, penghasilan diartikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Adapun jenis PPh yang berlaku di Indonesia, yaitu:

  • PPh Pasal 21. Jenis pajak ini dikenakan atas segala penghasilan yang dilakukan dengan cara memotongnya secara langsung. WP penerima penghasilan berhak mendapat bukti potong PPh 21 itu. Contoh subjek PPh 21 adalah pegawai, penerima pensiun, dan sebagainya.
  • PPh Pasal 22. Merupakan cicilan PPh pada tahun berjalan. Pada akhir tahun cicilan ini akan diperhitungkan menjadi kredit PPh badan maupun PPh WP OP. PPh Pasal 22 dikenakan kepada perdagangan barang yang dianggap menguntungkan.
  • PPh Pasal 23. Jenis pajak ini dikenakan ketika ada transaksi antara dua pihak. Pihak penerima penghasilan yang dikenakan PPh pasal 23, sedangkan pihak pemberi penghasilan atau pembeli akan memotong dan melaporkan PPh 23. Pelaporan PPh 23 dilakukan saat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23. Adapun tarif PPh 23 dikenakan atas nilai dasar pengenaan pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Contohnya, tarif 15 persen dari jumlah bruto atas dividen; tarif 2 persen dari jumlah bruto atas sewa, imbalan jasa konsultan, dan sebagainya.
  • PPh Pasal 25, adalah jenis pembayaran PPh dengan sistem pembayaran angsuran. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban WP dalam pembayaran pajak tahunan. Sanksi keterlambatan PPh 25 adalah pengenaan bunga sebesar 2 persen per bulan.
  • PPh Pasal 29. Merupakan PPh kurang bayar yang tercantum dalam surat SPT Tahunan. Perhitungannya, sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak itu dikurangi kredit PPh.

WP badan wajib melaporkan PPh itu dalam SPT Tahunan badan paling lambat 30 April, sedangkan SPT Masa dilaporkan setiap bulannya maksimal tanggal 20. Sementara, WP OP harus menyampaikan PPh dalam SPT Tahunan dengan batas waktu hingga 31 Maret.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version