Menu
in ,

Mengenal Pajak dan Fungsinya Bagi Kita

Mengenal Pajak dan Fungsinya Bagi Kita

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Bagi sebagian orang, mendengar kata pajak mungkin merupakan momok tersendiri karena dianggap beban. Namun, tak dapat dipungkiri bahwa pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Betapa tidak, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020, pajak berkontribusi sebesar Rp 1.404 triliun atau 85,3 persen dari target keseluruhan penerimaan negara yang mencapai Rp 1.699,9 triliun. Oleh karena itu, peranan pajak sangatlah penting dalam keberlangsungan sebuah negara khususnya dalam pemulihan ekonomi di masa pandemi. Lantas, apa yang dimaksud dengan pajak? dan apa saja fungsi pajak bagi masyarakat? Simak ulasan berikut.

Kata ‘pajak’ berasal dari bahasa latin ‘taxo’ yang memiliki arti iuran wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk kepentingan pemerintah dan kepentingan masyarakat itu sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dengan mengetahui apa itu pajak, perlu juga untuk diketahui apa saja fungsi dari pajak. Maka dari itu, fungsi pajak dapat dibagi menjadi empat, yaitu:

  • Fungsi Anggaran (Budgeter)

Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang nantinya akan digunakan untuk pengeluaran negara. Sumber pemasukan ini dilakukan dengan cara pengumpulan dana dari Wajib Pajak (WP) ke kas negara yang digunakan untuk pembangunan nasional dan pengeluaran negara yang lainnya. Misalnya membiayai infrastruktur, memperluas lapangan kerja, dan lainnya.

  • Fungsi Regulasi

Pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial. Fungsi tersebut meliputi pemberian proteksi terhadap produksi dalam negeri, menghambat laju inflasi, mendorong ekspor, serta menarik dan mengatur investasi modal untuk perekonomian yang produktif.

  • Fungsi Pemerataan

Pajak digunakan untuk menyeimbangkan dan menyesuaikan antara pembagian pendapatan dengan kesejahteraan masyarakat. Sederhananya, pajak berfungsi untuk pemerataan pendapatan masyarakat.

  • Fungsi Stabilitasi

Selanjutnya sebagai stabilisasi. Stabilisasi yang dimaksud adalah untuk menstabilkan perekonomian negara. Salah satunya adalah masalah inflasi atau deflasi. Untuk mengurangi inflasi, pemerintah akan mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi peredaran uang. Sedangkan untuk deflasi pemerintah akan menambah peredaran uang. Dengan pajak yang tinggi, jumlah uang yang beredar bisa berkurang sehingga tidak terjadi inflasi. Sedangkan di sisi lain, pemerintah akan menurunkan pajak sehingga jumlah uang yang beredar meningkat dan bisa mengatasi deflasi.

Selain fungsi, pajak juga memiliki berbagai manfaat yang berguna bagi masyarakat. Mulai dari pembangunan sarana umum (jalan raya, sekolah, rumah sakit, pasar, dan lain sebagainya), subsidi listrik dan bahan bakar, serta penyediaan fasilitas bantuan sosial bagi masyarakat. Terlebih, di tahun 2021, pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp 58 triliun untuk penyediaan vaksin Covid-19 yang dananya sebagian besar berasal dari pajak.

Perlu diketahui, di masa pandemi seperti sekarang, pemerintah menganggarkan sekitar Rp 700 triliun untuk pemulihan ekonomi nasional 2021. Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah juga telah memperpanjang insentif pajak bagi WP yang terdampak korona atau Covid-19 hingga 30 Juni 2021. Adapun perincian insentif pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk WP Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 adalah:

Insentif PPh Pasal 21

Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Apabila perusahaan memiliki cabang maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Insentif Pajak UMKM

Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) DTP. Dengan demikian WP UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

WP yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi DTP.

Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian.

Insentif PPh Pasal 22 Impor

WP yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Insentif Angsuran PPh Pasal 25

WP yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

Insentif PPN

Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Jadi, sudah tahu kan pentingnya pajak? Mari menjadi masyarakat yang taat pajak karena pajak sehat, negara pun akan kuat.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version