Menu
in ,

BSI Salurkan Pembiayaan Tol Serang-Panimbang

BSI Salurkan Pembiayaan Tol Serang-Panimbang

FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menyalurkan pembiayaan sindikasi syariah senilai Rp 1,8 triliun dalam proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) untuk pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang.

Direktur Wholesale Transaction Banking BSI Kusman Yandi mengatakan, sindikasi ini merupakan bentuk nyata partisipasi BSI dalam membangun peradaban dan perekonomian bangsa melalui pengembangan infrastruktur yang menghubungkan antarwilayah

“BSI siap mengemban amanah ini untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan selalu berkomitmen akan mendukung pengembangan infrastruktur untuk mendorong roda ekonomi tanah air. Kepercayaan memimpin sindikasi pembiayaan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi BSI, karena dilakukan dengan sistem syariah,” kata Kusman dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (20/6).

Ia menjelaskan, dalam proyek ini BSI berperan sebagai joint mandated lead arranger (JMLA) untuk pembiayaan sindikasi syariah senilai Rp 4,45 triliun, terdiri dari porsi syariah Rp 1,8 triliun dan porsi konvensional Rp 2,65 triliun. Partisipan pemberi fasilitas syariah adalah BSI; PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Usaha Syariah: Bank Aceh; Bank Panin Dubai Syariah; Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Utara. Selain sebagai JMLA, BSI juga berperan sebagai agen fasilitas syariah.

Selanjutnya, pembiayaan digunakan oleh PT Wijaya Karya (WIKA) untuk pembangunan jalan tol Serang-Panimbang dengan panjang ruas 83 kilometer yang terbagi dalam tiga seksi. Jalan tol akan menghubungkan ruas Tol Tangerang-Merak dengan lokasi pariwisata Tanjung Lesung. Proyek infrastruktur ini juga dapat mempercepat pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Provinsi Banten.

“Dengan pembiayaan sindikasi ini BSI berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Banten melalui pertumbuhan ekonomi dan menghubungkan ekonomi wilayah di dalam Provinsi Banten,” kata Kusman.

Penyaluran pembiayaan ditandai dengan penandatanganan line facility antara peserta sindikasi dengan WIKA Serang Panimbang, di Kantor Pusat WIKA, Jakarta (18/6). Akad yang digunakan dalam sinergi ini adalah musyarakah mutanaqisah, yaitu akad antara dua pihak dalam kepemilikan aset. Namun, porsi kepemilikan salah satu pihak bisa berkurang jika adanya pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.

Kusman menambahkan, pembiayaan sindikasi merupakan salah satu strategi BSI dalam meningkatkan pembiayaan wholesale. Hingga kuartal I-2021, BSI telah menyalurkan pembiayaan wholesale hingga Rp 46,97 triliun. Sementara, di kuartal II-2021, BSI akan fokus pada beberapa sektor industri, seperti infrastruktur, energi, agribisnis, dan telekomunikasi terutama proyek KPBU sebagai wujud dukungan kepada program pemerintah.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version