in ,

Trenggalek Siapkan Insentif PBB-P2 Ramah Lingkungan, Hapus Denda, hingga Undian Balik Nama Kendaraan

Foto: Dok. Pemkab Trenggalek

Trenggalek Siapkan Insentif PBB-P2 Ramah Lingkungan, Hapus Denda, hingga Undian Balik Nama Kendaraan

Pajak.com, Trenggalek  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek meluncurkan beragam kebijakan keringanan pajak dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia sekaligus menyambut Hari Jadi ke-831 Trenggalek. Dari seluruh program yang diumumkan, insentif ramah lingkungan berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi perhatian utama.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menegaskan, kebijakan ini lahir dari keprihatinan atas bencana alam yang masih kerap terjadi di daerahnya dan bahkan menelan korban jiwa.

“Kalau kita ingin mencapai target Net Zero Karbon 2045, semua tindakan yang mengurangi risiko bencana perlu diberikan insentif berupa pembebasan pajak,” ujar kepala daerah yang akrab disapa Mas Ipin itu dalam konferensi pers di Gedung Smart Center, Trenggalek, Jawa Timur, dikutip Pajak.com, Kamis (21/8/2025).

Ia mencontohkan, masyarakat yang memiliki lahan kemudian didedikasikan sebagai hutan untuk menjaga sumber air, akan memperoleh pengurangan PBB hingga nol rupiah. Adapun insentif ini akan mulai berlaku pada 2026, setelah Pemkab merampungkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Pendataan serta syarat teknisnya akan disosialisasikan melalui desa dan kelurahan, termasuk klarifikasi penggunaan lahan agar benar-benar sesuai tujuan lingkungan.

“Masyarakat Trenggalek yang mempunyai tanah dan tanahnya digunakan untuk hutan. Ini nanti ada klarifikasi ke desa, sudah saya tidak akan menempatkan, ini untuk menjaga sumber air sehingga saya dedikasikan untuk hutan. Itu nanti PBB-nya bisa sampai di-nol-kan,” paparnya.

Mas Ipin menegaskan, kebijakan ini juga akan menyasar kawasan rawan seperti lereng dan pesisir, selama lahan tersebut berstatus hak milik dan tidak bermasalah secara tenurial. Menurutnya, insentif PBB-P2 ramah lingkungan bukan hanya mendukung target Net Zero Carbon, tetapi juga langkah antisipasi menjaga keseimbangan ekonomi dan ekologi Trenggalek agar lebih tangguh menghadapi risiko bencana.

“Ini sebagai langkah antisipasi kita untuk memastikan bagaimana secara ekonomi dan ekologi bisa terjaga dengan baik,” tegasnya.

Selain insentif lingkungan, Pemkab Trenggalek juga merilis sejumlah keringanan pajak lainnya. Mas Ipin mengumumkan penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak daerah, sehingga masyarakat yang masih memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajak tanpa tambahan denda.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

“Mulai tanggal 15 Agustus, saya telah menandatangani keputusan bupati yang menyangkut tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda,” ungkapnya.

Menariknya, kebijakan penghapusan denda ini berlaku untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah dan akan diberlakukan hingga 27 Desember 2025. “Bagi yang masih mempunyai tanggungan pajak dan merasa berat bebannya, segera dibayarkan mulai besok sampai akhir tahun, karena ada penghapusan sanksi administrasi,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Pemkab juga menetapkan kebijakan baru terkait Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB). Untuk transaksi peralihan nonwaris, seperti jual beli tanah, warga Trenggalek akan mendapatkan potongan sebesar 25 persen sesuai keputusan bupati tertanggal 19 Agustus 2025.

“Untuk jenis peralihan hak selain waris, itu ada diskon sebesar 25 persen. Sedangkan yang waris tetap 50 persen. Saya mengimbau kepada para notaris agar segera menyesuaikan,” tutur Mas Ipin.

Adapun untuk transaksi waris atau hibah kepada keluarga sedarah, pengurangan tetap sebesar 50 persen sebagaimana diatur dalam keputusan bupati sebelumnya pada 2 September 2024. Ia memastikan, kebijakan pengurangan PPHTB berlaku hingga ada pencabutan resmi dari pemerintah daerah.

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

“Kalau yang ini keputusannya berlaku sampai dengan dicabutnya keputusan bupati. Jadi, cepat-cepat, ada yang belum balik nama dan segala macam, monggo dimanfaatkan untuk segera balik nama,” sambungnya.

Tak berhenti di sana, Pemkab juga menyiapkan program undian berhadiah untuk mendorong masyarakat melakukan balik nama kendaraan bermotor ke wilayah Trenggalek. Mas Ipin menjelaskan, warga yang mengganti pelat nomor kendaraan menjadi kode Trenggalek otomatis terdaftar dalam undian berhadiah yang akan digelar pada malam pergantian tahun 2026.

“Plat nomor yang baru akan diundi. Hadiahnya kita siapkan, dan undian ini berlaku sampai dengan 27 Desember. Jadi yang balik nama mulai hari ini, sampai tanggal 27 Desember, nomor kendaraannya otomatis ikut diundi,” paparnya.

Hadiah yang disiapkan antara lain kendaraan bermotor dan berbagai hadiah lainnya. Ia menambahkan, nomor undian akan disesuaikan dengan pelat nomor baru yang terbit setelah balik nama.

“Nanti hadiahnya ada kendaraan bermotor dan macam-macam lainnya. Mungkin di Jawa Timur baru yang pertama,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *