Penyaluran Kredit Alsintan Tembus Rp30,73 Miliar hingga Pertengahan Agustus 2025
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat akses pembiayaan produktif bagi sektor pertanian dan industri padat karya, mengingat keduanya menjadi penopang utama perekonomian sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar di Indonesia. Hingga 19 Agustus 2025, penyaluran Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) tercatat telah mencapai Rp30,73 miliar.
Dari total tersebut, jumlah penerima mencapai 43 debitur, dengan penyaluran terbanyak dilakukan oleh Bank Sulselbar senilai Rp17,85 miliar.
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan, langkah ini merupakan respons pemerintah atas stagnasi produktivitas pertanian, rendahnya regenerasi petani, serta minimnya investasi yang dapat mengancam ketahanan pangan.
Pada saat yang sama, industri padat karya seperti makanan-minuman, tekstil, garmen, alas kaki, hingga furnitur juga tengah menghadapi tekanan akibat penurunan permintaan ekspor dan ketatnya persaingan global.
“Pemerintah meresponnya dengan meluncurkan dua skema prioritas yakni Alsintan untuk memperkuat mekanisasi dan produktivitas pertanian, serta Kredit Industri Padat Karya (KIPK) untuk menopang modal kerja, menjaga daya saing industri, dan mempertahankan lapangan kerja di daerah,” jelas Ferry dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Optimalisasi Penyaluran Kredit Usaha Alsintan dan Kredit Industri Padat Karya, di Bandung, dikutip Pajak.com pada Kamis (21/8/25).
FGD ini juga menjadi ajang sosialisasi dua regulasi terbaru, yaitu Permenko 6/2025 yang mengatur pelaksanaan Kredit Alsintan serta Permenko 4/2025 yang menjadi pedoman pelaksanaan KIPK. Kedua skema pembiayaan ini dikawal oleh Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, yang sebelumnya juga mengoordinasikan berbagai program kredit produktif seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), KUR Tebu Rakyat, hingga Kredit Program Perumahan.
Menurut Ferry, terdapat sejumlah strategi agar penyaluran Kredit Alsintan semakin optimal. “Beberapa strategi yang dilakukan untuk mengoptimalkan penyaluran Kredit Alsintan antara lain menyesuaikan kebijakan Kredit Alsintan berdasarkan potensi daerah, menyediakan edukasi dan literasi keuangan terkait Kredit Alsintan pemanfaatan teknologi digital, penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga keuangan penyalur, serta monitoring dan evaluasi berkelanjutan pelaksanaan penyaluran Kredit Alsintan,” ungkapnya.
Kredit Alsintan diharapkan mampu memperkuat mekanisasi pertanian, meningkatkan efisiensi produksi, serta mendukung upaya swasembada pangan. Sementara itu, KIPK ditargetkan dapat memperluas akses modal kerja, memperkuat daya saing industri padat karya, menjaga keberlangsungan usaha, hingga membuka lapangan kerja baru.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah juga telah menerbitkan Permenperin Nomor 34/2025 tentang Kriteria Penerima Kredit Industri Padat Karya. Regulasi ini menetapkan bahwa KIPK bisa diberikan kepada individu maupun badan usaha di sektor makanan-minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit, alas kaki, furnitur, dan mainan anak.
Adapun, plafon pinjaman yang bisa diajukan mencapai Rp500 juta hingga Rp10 miliar dengan subsidi bunga pemerintah sebesar 5 persen.
Provinsi Jawa Barat tercatat sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus kontributor besar dalam program pembiayaan. Pada kuartal II-2025, pertumbuhan ekonomi provinsi ini mencapai 5,23 persen, lebih tinggi dibanding capaian nasional yang sebesar 5,12 persen.
Dari sisi penyaluran KUR, Jawa Barat konsisten masuk tiga besar nasional. Hingga 11 Agustus 2025, penyaluran KUR di Jawa Barat mencapai Rp16,89 triliun untuk 315 ribu debitur, dengan porsi terbesar di Kabupaten Bogor.
Secara nasional, penyaluran KUR hingga 11 Agustus 2025 telah mencapai Rp162,62 triliun atau 56,57 persen dari target Rp287,47 triliun, dengan jumlah debitur mencapai 2,79 juta orang.

Comments