Menu
in ,

Tiga Syarat Wajib Pajak Bebas PPh Dividen

Tiga Syarat Wajib Pajak Bebas PPh Dividen

FOTO :IST

Pajak.com, Jakarta – Kabar gembira bagi investor di musim pembagian dividen. Pasalnya, investor akan memperoleh keuntungan tambahan seiring dengan adanya pembebasan pajak penghasilan (PPh) dividen bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri. Namun, ada tiga syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, investor harus menginvestasikan kembali hasil dividennya di Indonesia sebesar 30 persen dalam bentuk investasi tertentu, seperti penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil. Persyaratan itu telah tertuang pada Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagai catatan, investasi harus direalisasikan paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir untuk jangka waktu minimal tiga tahun. Artinya, selama jangka waktu itu investasi tidak boleh dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi lain yang diatur dalam PMK 18/2021.

Kedua, investor perlu menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala, paling lambat tiga

bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Penyampaian laporan dapat dilakukan secara daring, yakni melalui laman pajak.go.id.

Ketiga, investor wajib melaporkan dividen yang diperoleh di surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pada bagian “Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak” dan pada subbagian “Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak”. Begitu pula dengan reinvestasi dividen—wajib dilaporkan di SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (P2Humas DJP) Neilmaldrin Noor menegaskan, semua persyaratan itu harus terpenuhi.

“Jika Investor tidak melaporkan realisasi investasi sebagaimana dipersyaratkan, maka akan

dianggap sebagai investasi yang tidak memenuhi kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk mendapatkan pengecualian dari objek PPh,” jelas Neil kepada Pajak.com, Jumat (28/5).

Ia juga mengingatkan, investor yang dividennya tidak mendapat pembebasan PPh, wajib dilaporkan pula ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pembayaran atas PPh terutang yang telah mendapat validasi NTPN (nomor transaksi penerimaan negara) dianggap telah menyampaikan SPT Masa sesuai dengan tanggal validasi,” tambah Neil.

Seperti diketahui, pembebasan PPh dividen ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Maret 2021 dengan tujuan mendorong investasi di pasar keuangan maupun sektor riil di tengah pandemi Covid-19. Sebelum aturan ini diberlakukan, dividen dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version