in ,

Tiga Perilaku Orang Mau Membayar Pajak

Tiga Perilaku Orang Mau Membayar Pajak
FOTO: IST

Tiga Perilaku Orang Mau Membayar Pajak

Tiga perilaku orang mau membayar pajak. Hampir seluruh negara di dunia memungut pajak pada warganya sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Bagi negara Indonesia, pemungutan pajak bukan merupakan hal baru, apalagi kalau kita melakukan flash back, bahwa sejak bangsa Indonesia di bawah kekuasaan penjajah, pajak sudah dipungut oleh pemerintah yang berkuasa.

Walau demikian, dalam prakteknya tidak setiap wajib pajak taat akan perpajakan, sehingga seringkali menimbulkan masalah tersendiri. Sehubungan dengan sifat dan sikap masyarakat dalam melakukan kewajiban perpajakannya ini, terdapat tiga perilaku orang mau membayar pajak, yaitu:

1. Compliance attitude, merupakan suatu kondisi di mana orang membayar pajak karena takut dihukum apabila menyembunyikan pajak atau tidak membayar pajak. Pada tingkatan ini orang membayar pajak bukan didasarkan atas kesadaran pentingnya pajak bagi negara dan dirinya sendiri. Akan tetapi lebih didorong oleh adanya rasa takut, sehingga sikap ini tidak membangun dalam system perpajakan.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Hal ini berarti apabila suatu saat peraturan yang mengatur tentang pemungutan pajak agak lemah, atau kurangnya pengawasan atau pemerintah tidak tegas melakukan peraturan yang ada, maka masyarakat akan berusaha untuk menyembunyikan atau menyelundupkan atau tidak membayar pajak.

2. Identification attitude, merupakan suatu kondisi di mana orang membayar pajak karena didorong oleh karena rasa senang dan rasa hormat kepada petugas pemerintah, khusunya petugas pajak. Sikap ini lebih menonjolkan akan adanya pelayanan dan kinerja yang dimiliki oleh aparat pemerintah terlebih lagi petugas pajak, sehingga belum termasuk yang ideal dalam system perpajakan. Karena apabila suatu saat aparat pemerintah tidak menunjukkan kinerja sebagaimana mestinya, maka masyarakat akan dapat urung niatnya untuk membayar pajak.

Baca Juga  Jokowi dan Jajaran Menteri Lapor SPT secara “On-Line”

3. Internalization attitude, merupakan suatu kondisi di mana orang membayar pajak karena kesadaran bahwa pajak itu memang berguna bagi dirinya maupun bagi masyarakat luas. Sikap inilah yang sangat ideal untuk dimiliki oleh masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, terlebih lagi bagi negara yang menganut self assessment system. Karena pembayaran pajak yang terutang (self declaration), pihak Direktorat Jenderal pajak (melalui kantor Pajak) akan mengeluarkan ketetapan tentang berapa jumlah pajak yang terutang sebenarnya.

Sifat dan sikap masyarakat yang masuk kategori compliance attitude sangat dekat dengan sengketa pajak, maksudnya bahwa tingkat kesadaran untuk membayar pajak sangat rendah sehingga ketika jumlah utang pajak yang ditentukan oleh fiscus dipandang tidak sesuai, merupakan pemicu lahirnya sengketa pajak. perlu adanya penyadaran pada masyarakat betapa pentingnya membayar pajak sebagai salah satu sumber penerimaan negara yang hasilnya nanti dapat dinikmati oleh masyarakat juga.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *