in ,

Tersangka Faktur Pajak Fiktif Ini Terancam Penjara Maksimal 6 Tahun!

Tersangka Faktur Pajak Fiktif
FOTO: Kanwil DJP Kalselteng

Tersangka Faktur Pajak Fiktif Ini Terancam Penjara Maksimal 6 Tahun!

Pajak.com, Banjar – Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka berinisial BYN beserta barang bukti tindak pidana bidang perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar. Tersangka yang merupakan Wajib Pajak terdaftar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) itu diduga kuat menggunakan faktur pajak fiktif, sehingga terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.

Kepala Subdit Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP Wahyu Widodo mengungkapkan, tersangka BYN adalah karyawan PT RRL bagian marketing dan operasional yang dengan sengaja menggunakan faktur pajak fiktif selama September 2018 hingga Desember 2019. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.334.765.063.

Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a Juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

“Ancaman hukuman pidana terhadap perbuatan ini adalah penjara minimal dua tahun dan maksimal enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” tegas Wahyu dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (19/6/25).

Ia menuturkan, keberhasilan Tim Penyidik DJP melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka BYN turut dibantu oleh Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri dan Polda setempat.

Baca Juga  Kenali Modus dan Sanksi Faktur Pajak Fiktif

“Tersangka BYN ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pelarian,” jelas Wahyu.

Tim Penyidik DJP juga telah berhasil melakukan penyegelan sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 170 meter persegi dengan nilai sebesar Rp560 juta. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

“Keberhasilan proses ini menunjukkan komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara konsisten. Penanganan kasus juga merupakan hasil dari sinergi yang solid antara DJP, Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Polda setempat, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar,” ujar Wahyu.

Ia memastikan komitmen DJP untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran perpajakan sekaligus memberikan efek gentar bagi Wajib Pajak lain guna menjaga integritas sistem perpajakan.

“Penegakan hukum ini juga sebagai upaya mengamankan penerimaan negara dan memulihkan potensi kerugian yang ditimbulkan terhadap pendapatan negara,” pungkas Wahyu.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *