Kanwil DJP Jaksus Edukasi Perusahaan Multinasional Cara Penyampaian CbCR di Coretax
Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus (Kanwil DJP Jaksus) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Enam memberikan edukasi teknis penyampaian Laporan Per Negara atau Country-by-Country Report (CbCR) di Coretax. Edukasi ini dihadiri oleh sekitar 40 perusahaan multinasional di Aula KPP PMA Enam, pada (18/6/25).
Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional I DJP Ardya Sam Wibawa Ishar menjelaskan, CbCR merupakan bagian dari Transfer Pricing Documentation (TP-Doc) yang harus disampaikan oleh Wajib Pajak dalam negeri yang menjadi bagian dari grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi di atas Rp11 triliun. Sementara itu, untuk entitas induk yang merupakan subjek pajak luar negeri threshold nilai peredaran brutonya minimal 750 juta euro.
Ia juga mengingatkan bahwa teknis penyampaian CbCR harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172/PMK.03/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.
“Pelaporan ini memuat informasi penting mengenai alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, serta aktivitas usaha dari seluruh entitas grup usaha di berbagai yurisdiksi. Ini [CbCR] wajib dilaporkan paling lambat 12 bulan setelah akhir tahun pajak.” jelas Ardya dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (19/6/25).
Secara komprehensif, ia membeberkan aspek terkait penyampaian notifikasi dan pengunggahan CbCR melalui Coretax. Secara itu, Ardya menjelaskan sanksi administrasi yang dapat dikenakan apabila kewajiban penyampaian CbCR tidak dipenuhi sesuai dengan PMK Nomor 172 Tahun 2023.
Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP PMA Enam Dwi Prasetyo Widodo berharap, kegiatan edukasi ini dapat meningkatkan pemahaman Wajib Pajak terhadap ketentuan perpajakan internasional, serta memastikan kepatuhan atas prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi afiliasi.
“Dengan pemahaman yang baik mengenai CbCR, kami berharap para Wajib Pajak dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara transparan dan akuntabel, serta meminimalkan risiko sengketa perpajakan lintas negara. Sehingga akan memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama perpajakan internasional. Bersama-sama, kita membangun sistem perpajakan yang akuntabel dalam menghadapi era keterbukaan dan digitalisasi global,” harap jelas Dwi.
Comments