in ,

Kanwil DJP Sulselbartra Gandeng Bank DBS, Gencarkan Edukasi Coretax ke Nasabah

Foto: Kanwil DJP Sulselbartra 

Kanwil DJP Sulselbartra Gandeng Bank DBS, Gencarkan Edukasi Coretax ke Nasabah

Pajak.com,  Makassar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menggandeng Bank DBS Indonesia – Makassar untuk menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan di Hyatt Place Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sinergi ini dilakukan untuk menggencarkan edukasi implementasi Coretax kepada Wajib Pajak yang terdaftar sebagai nasabah Bank DBS Indonesia – Makassar.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sulselbartra Sunarko menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan perpajakan.

Coretax akan mengintegrasikan 21 proses bisnis perpajakan, meliputi pendaftaran, pelayanan, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan/masa, pembayaran, pengelolaan data pihak ketiga, exchange of information (EoI), penagihan, tax payer management atau tax account management (TAM), pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, nonkeberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. Hingga saat ini DJP terus berupaya melakukan penyempurnaan dan perbaikan Coretax.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar dan Perbankan Optimalkan Pemblokiran Rekening Wajib Pajak 

“Melalui sistem Coretax DJP, Wajib Pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan dengan lebih mudah dan cepat. Coretax DJP menjadi bagian penting dalam transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan membangun sistem perpajakan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan Wajib Pajak,” ujar Sunarko dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (16/6/25).

Untuk itu, sinergi edukasi bersama Bank DBS Indonesia – Makassar digelar untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai penggunaan Coretax, serta mendorong partisipasi aktif Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Secara simultan, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk memperkuat kolaborasi antara DJP dan sektor perbankan dalam mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan.

“Kami berharap seluruh peserta dapat memahami sistem Coretax dengan baik dan siap menerapkannya dalam setiap proses perpajakan,” ujar Sunarko.

Baca Juga  Mau Kerja di Luar Negeri? Ini Ketentuan Perpajakan yang Harus Diketahui 

Acara diisi dengan penyampaian materi dan diskusi bersama Wajib Pajak. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait kendala teknis penggunaan Coretax sejak diimplementasikan sejak 1 Januari 2025.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *