TaxPrime Ungkap Strategi untuk Mitigasi Risiko Sengketa “Transfer Pricing”
Pajak.com, Jakarta – TaxPrime sukses menggelar seminar bertajuk “Enhancing Business and Investment Sustainability: Effective Transfer Pricing Dispute Prevention, Resolution, and Strategic Optimization of Fiscal Facilities” di Financial Hall, Graha CIMB Niaga, Jakarta, pada 24 Februari 2025. Acara ini menghadirkan para Advisor TaxPrime serta perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Seminar yang dipandu oleh Advisor Transfer Pricing & International Tax TaxPrime Bayu Rahmat Rahayu ini, menjadi platform berbagi wawasan dan pengalaman dalam pencegahan serta penyelesaian sengketa transfer pricing. Fokus utama seminar ini mencakup mekanisme penyelesaian sengketa melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA), serta panduan optimalisasi insentif fiskal untuk mendukung keberlanjutan bisnis di sektor extractive industry.
Seperti diketahui, target penerimaan negara dari pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.189,3 triliun atau meningkat 13,29 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Karenanya pemerintah terus mendorong intensifikasi perpajakan melalui pengawasan dan pemeriksaan, termasuk terhadap transaksi hubungan istimewa yang berdampak signifikan bagi dunia usaha.
Managing Partner Transfer Pricing & International Tax TaxPrime Emanuel Dewo Adi Winedhar, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm’s Length Principle – ALP). “Siklus kepatuhan transfer pricing harus dirancang lebih awal sesuai regulasi untuk mencegah sengketa. Prosesnya mencakup desain, implementasi, dokumentasi, dan evaluasi praktik transfer pricing,” ujar Dewo. Ia menambahkan bahwa perusahaan harus menerapkan penetapan harga transaksi kepada pihak afiliasi secara ex-ante, menyusun dokumentasi dengan analisis segregasi yang kuat serta mengelola dokumen pendukung secara optimal guna menghadapi asesmen otoritas pajak.
Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa transfer pricing melalui jalur domestik kerap memakan waktu lama. Oleh karena itu, Wajib Pajak disarankan tidak hanya memitigai risiko transfer pricing sejak awal, tetapi juga mempertimbangkan penyelesaian melalui MAP yang lebih cepat dan efektif.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa pendekatan yang lebih proaktif dapat dilakukan dengan memanfaatkan mekanisme APA. “Pendekatan proaktif dengan memanfaatkan APA dapat menjadi solusi jangka panjang. Dengan menyepakati harga atau laba transaksi afiliasi sejak awal, perusahaan dapat melindungi diri dari risiko fiskal yang signifikan,” jelas Dewo.
Senior Transfer Pricing and MAP/APA Analyst DJP Dinar Ayu Adeline, menyoroti cost of compliance yang tinggi dalam sengketa transfer pricing. “Banyak grup usaha yang ingin menghapus double taxation. Dalam hal ini, MAP adalah alat yang efektif untuk menyelesaikan sengketa secara bilateral,” ujar Dinar. Ia juga menyampaikan bahwa APA adalah strategi investasi yang dapat memberikan kepastian pajak bagi Wajib Pajak, mengurangi risiko sengketa yang berkepanjangan.
Menanggapi kekhawatiran Wajib Pajak terkait kerahasiaan data, Transfer Pricing and MAP/APA Analyst DJP Pramuji Handra Jadi memastikan bahwa data yang disampaikan dalam proses MAP dan APA dijamin keamanannya sesuai aturan confidentiality. “Dokumen yang digunakan dalam proses tersebut tidak akan dipakai dalam pengawasan, pemeriksaan, proses keberatan, atau penyidikan,” tegas Pramuji.
Hal senada diungkapkan oleh Advisor Transfer Pricing & International Tax TaxPrime Bobby Savero, ia menegaskan bahwa MAP dan APA merupakan opsi strategis dalam pengelolaan sengketa pajak. “Penting untuk menerapkannya dengan strategi dan pendekatan yang tepat,” kata Bobby.
Dalam kesempatan tersebut, ia pun berbagi pengalaman mendampingi Wajib Pajak dalam proses MAP dan APA. Bobby mengatakan bahwa kebijakan dan praktik internal transfer pricing harus dikaji secara mendalam karena merupakan faktor yang krusial. Dengan persiapan yang matang, informasi dapat disampaikan secara akurat, transparan, dan relevan sehingga mendukung kesepakatan antara otoritas pajak Indonesia dan negara mitra.
Seminar ini menegaskan peran penting MAP dan APA dalam mengelola sengketa transfer pricing serta optimalisasi insentif fiskal. Kolaborasi antara konsultan pajak, dunia usaha, pemerintah, dan akademisi diharapkan dapat memperkuat ekosistem perpajakan yang lebih transparan. Dengan regulasi yang tepat dan pemanfaatan fasilitas fiskal yang optimal, Wajib Pajak dapat mengurangi risiko sengketa, memastikan kepastian hukum, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Comments