Wacana tax amnesty jilid II berawal dari pernyataan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Ia mengatakan, pemerintah akan membuat skema insentif pajak yang efektif bagi dunia usaha agar mampu bangkit di tengah pandemi.
“Saya setuju soal tax (insentif), bagaimana kita bisa bicarakan cara pembayaran, keringanan. Apakah kita bikin lagi tax amnesty jilid II dan jilid III dan bentuknya seperti apa?” katanya.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy mengingatkan, tax amnesty tahun 2016 merupakan program sekali seumur hidup. Bahkan, hal itu dikatakan pemerintah saat meluncurkan program yang berhasil mengumpulkan Rp 130,2 triliun dan deklarasi harta Rp 4.813 triliun ini. Apalagi Yusuf menilai, sudah banyak insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk membantu dunia usaha di tengah pandemi.
“Sehabis program ini pemerintah tidak akan memberikan ampun lagi kepada para WP (Wajib Pajak) yang tidak membayar dan melaporkan pajaknya secara baik dan benar setelah program (tax amnesty) ini selesai. Saya kira komitmen ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Apalagi belum ada urgensi saat ini untuk menerapkan kembali kebijakan tax amnesty,” kata Yusuf, kepada Pajak.com, pada Rabu (24/3).
Comments