in ,

Tata Cara Pencabutan Surat Banding ke Pengadilan Pajak

Tata Cara Pencabutan Surat Banding
FOTO: IST

Tata Cara Pencabutan Surat Banding ke Pengadilan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak dapat mencabut Surat Banding ke Pengadilan Pajak dalam proses penyelesaian sengketa. Namun, terdapat mekanisme yang harus ditempuh oleh Wajib Pajak. Berikut Pajak.com akan memerinci tata cara pengajuan pencabutan Surat Banding berdasarkan regulasi yang berlaku dan penjelasan resmi Pengadilan Pajak.

Pengertian Banding 

Merujuk pada Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku.

Tata Cara Pencabutan Surat Banding ke Pengadilan Pajak:  

Tata cara pencabutan Surat Banding ke Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Kelengkapan administrasi Pernyataan Pencabutan Banding:

  • Surat Pernyataan Pencabutan disampaikan ke Pengadilan Pajak sebanyak 2  rangkap;
  • Asli Surat Kuasa Khusus yang telah dibubuhi materai dalam hal penandatangan Surat Pernyataan Pencabutan adalah orang yang diberi kuasa sebanyak 2 rangkap;
  • Dalam hal diajukan pada saat sidang pemeriksaan, rangkap pertama diserahkan kepada majelis di dalam ruang sidang dan rangkap kedua disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak;

2. Dalam hal pencabutan tidak diajukan pada saat sidang pemeriksaan/sebelum sidang pemeriksaan, terhadap 2 rangkap surat pernyataan pencabutan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Pajak;

3. Surat pernyataan pencabutan disampaikan ke Pengadilan Pajak dengan cara dikirim melalui pos atau ekspedisi tercatat;

Baca Juga  Proses Banding di Pengadilan Pajak setelah e-Tax Court Berlaku

4. Surat Pernyataan Pencabutan ditandatangani oleh:

  • Wajib Pajak orang pribadi atau ahli warisnya selaku pemohon banding;
  • Seorang pengurus yang sah dan berwenang berdasarkan Akta Pendirian Badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan selaku pemohon banding; atau
  • Kuasa hukum pemohon banding dengan dilampiri surat kuasa khusus yang bermeterai.

5. Perlu diingat bahwa 1  surat pernyataan pencabutan banding diajukan untuk 1 surat banding; dan

6. Surat pernyataan pencabutan banding ditujukan kepada ketua Pengadilan Pajak.

Adapun format formulir atau contoh penulisan dokumen dapat diunduh di setpp.kemenkeu.go.id/peraturan

Saluran Pengaduan

Segera melakukan konfirmasi kepada Sekretariat Pengadilan Pajak apabila dalam 30 hari sejak Surat Banding diterima di Pengadilan Pajak, pemohon banding tidak menerima tanda terima Surat Banding yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Pajak. Pemohon dapat menghubungi salah satu dari kanal layanan di bawah ini:

  1. Telepon : 134 (call center Kemenkeu Prime);
  2. WhatsApp : 0812 1100 7510 (fast response pada jam kerja 09.00-16.00 WIB);
  3. e-mail : [email protected];
  4. Website  : setpp.kemenkeu.go.id; dan
  5. Instagram : @setpp.kemenkeu.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *