in ,

Kupas Tuntas Importasi Barang Lartas

Kupas Tuntas Importasi Barang Lartas
FOTO: IST

Kupas Tuntas Importasi Barang Lartas

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia menetapkan barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk dilakukan impor maupun ekspor. Barang-barang ini disebut sebagai barang lartas, yang merupakan akronim dari pelarangan dan pembatasan. Barang lartas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.04/2020. Mengutip penjelasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai, Pajak.com akan kupas tuntas importasi barang lartas.

Kupas Tuntas Importasi Barang Lartas 

Berikut seluk-beluk importasi barang lartas:

1. Tujuan Penetapan Aturan Barang Lartas

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengatakan, pemberlakuan ketentuan barang lartas bertujuan untuk melindungi kepentingan umum.

“Beberapa pertimbangan yang mendasari penetapan barang lartas ialah untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, baik dalam bidang sosial, budaya, maupun moral masyarakat, serta untuk melindungi hak kekayaan intelektual. Pemberlakuan lartas juga ditujukan untuk melindungi kehidupan manusia dan kesehatan, mencegah kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem, serta berdasarkan perjanjian internasional,” jelas Encep dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (25/8).

Hal ini juga termasuk untuk mencegah segala bentuk perdagangan internasional terhadap fauna atau flora yang masuk dalam daftar Appendix CITES—daftar spesies yang perdagangannya perlu diawasi dan negara-negara anggota yang telah setuju untuk membatasi perdagangan dan menghentikan eksploitasi terhadap spesies yang terancam punah.

2. Contoh Barang Lartas

Kategori barang kena lartas didasari pada aturan yang dikeluarkan berbagai kementerian atau lembaga pemerintah. Misalnya, importasi senjata api tanpa izin Polri, impor obat dan makanan yang harus menyertakan izin impor dari BPOM, impor alat kesehatan yang harus menyertakan izin impor dari kementerian kesehatan, dan lain sebagainya.

Baca Juga  Cara Daftar Kode “Harmonized System” untuk Barang Impor dan Ekspor

3. Peran Bea Cukai dalam Pengawasan Barang Lartas

Dalam mekanisme aturan larangan dan pembatasan, peran Bea Cukai dapat dianalogikan sebagai penjaga gerbang di sebuah perumahan yang menjalankan aturan titipan, melarang atau membatasi keluar dan masuknya barang tertentu untuk menjamin keamanan warga perumahan.

“Atas dasar aturan yang dititipkan oleh kementerian/lembaga terkait, Bea Cukai bertugas memeriksa setiap barang yang keluar masuk dan bila perlu menegahnya. Namun selama ketentuannya dapat dipenuhi, seperti izin impor atau surat keterangan impor dari kementerian/lembaga terkait, importasi dapat dilanjutkan,” ungkap Encep.

4. Penyelesaian Barang Lartas

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, penyelesaian barang lartas dapat dibatalkan, diekspor kembali, atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat Bea Cukai.

5. Informasi Perizinan Lartas

Menurut Encep sebelum mengimpor suatu barang, calon importir dapat mengecek status lartas dan syarat perizinan impor atau ekspornya melalui laman insw.go.id/intr, lalu cari jenis barang atau Harmonized System (HS) Code.    

Cek regulasi impor atau ekspor barang tersebut. Untuk bantuan teknis, masyarakat juga dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau https://linktr.ee/bravobeacukai.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *