in ,

Ketahui Standar Pelayanan Penerbitan Nomor Induk Berusaha dalam OSS

Standar Pelayanan Penerbitan Nomor Induk Berusaha
FOTO: Setkab RI

Ketahui Standar Pelayanan Penerbitan Nomor Induk Berusaha dalam OSS

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah meluncurkan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)/OSS untuk mempermudah pelaku usaha l mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Bagi Anda yang hendak mengajukan NIB dalam OSS, Pajak.com akan membantu Anda mengetahui standar pelayanan penerbitan nomor induk berusaha yang dilakukan oleh Kementerian Investasi (Kemenves)/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),

Definisi OSS dan NIB

Kemenves/BKPM mendefinisikan OSS sebagai sistem perizinan daring terpadu dengan pendekatan berbasis risiko, menggantikan versi sebelumnya, yaitu OSS 1.1. OSS akan diterbitkan melalui pendekatan risiko—pelaku usaha hanya perlu mengurus perizinan sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya, yakni risiko rendah, menengah, dan tinggi. Sebagai contoh, kegiatan usaha berisiko rendah, seperti usaha skala menengah hanya memerlukan NIB.

Sementara, NIB adalah sebagai identitas, tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal impor (API), dan akses kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor.

Standar Pelayanan Penerbitan NIB dalam OSS

Berikut standar pelayanan NIK dalam OSS yang dikutip dari Kemenves/BKPM:

1. Persyaratan:

  • Pengguna layanan telah melakukan permohonan dan memenuhi persyaratan di www.oss.go.id; dan
  • Persyaratan dasar yang harus dipenuhi termasuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan.

2. Sistem, mekanisme, dan prosedur:

  • Pengguna layanan mendaftar dan mengisi formulir data usaha di situs www.oss.go.id;
  • Setelah memenuhi persyaratan dasar terkait kesesuaian pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan, sistem OSS secara otomatis akan menerbitkan NIB; dan
  • Bagi pelaku usaha penyandang disabilitas, akan disediakan layanan fasilitasi khusus dan pendampingan.
  • Jangka waktu pelayanan:
  • NIB akan otomatis terbit setelah semua persyaratan dasar terpenuhi.
Baca Juga  Cara Dapat NIB via OSS-RBA untuk Usaha Skala Menengah

3. Biaya/tarif:

  • Tidak dikenakan biaya;

4. Produk pelayanan:

  • Penerbitan NIB melalui sistem OSS.

5. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan:

  • Pengaduan terkait pelayanan dapat disampaikan, antara lain melalui petugas pengaduan, surat, kotak pengaduan, call center 169, e-mail, atau melalui laman LAPOR; dan
  • Pengaduan yang dapat diselesaikan langsung akan ditangani segera, sementara yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diproses lebih lanjut.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *