in ,

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Januari 2025

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak
FOTO: IST

Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Januari 2025

Pajak.comJakarta – Kementerian Keuangan telah menetapkan tarif bunga sanksi administratif pajak dan imbalan bunga untuk periode 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025 melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 19/KM.10/2024. Berdasarkan Diktum Kelima Keputusan tersebut, kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif dan pemberian imbalan bunga dilimpahkan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk dan atas nama Menteri Keuangan.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif, berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025,” bunyi KMK tersebut, dikutip Pajak.com, Kamis (02/01).

Penetapan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Rincian Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Januari 2024

Dibandingkan dengan tarif bunga sanksi administratif yang berlaku untuk bulan Desember 2024, tarif baru untuk bulan Januari 2025 mengalami kenaikan sebesar 0,01 persen pada setiap pasalnya. BKF pun menyatakan bahwa kenaikan ini merupakan langkah penyesuaian terhadap kondisi ekonomi dan kebijakan fiskal terbaru yang berlaku.

Berikut adalah rincian tarif bunga sanksi administratif yang berlaku berdasarkan UU KUP:

  • Pasal 19 ayat (1) UU KUP Wajib Pajak yang terlambat membayar pajak setelah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau SKPKB Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan (SKP), Surat Keputusan Keberatan, Putusan Peninjauan Kembali atau Putusan Banding, dikenakan tarif bunga sebesar 0,58 persen per bulan.
  • Pasal 19 ayat (2) UU KUP Wajib Pajak diperbolehkan untuk melakukan angsuran atau menunda pembayaran pajak yang dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 0,58 persen per bulan yang ditetapkan dari jumlah pajak yang harus dibayarkan.
  • Pasal 19 ayat (3) UU KUP Wajib Pajak yang mengajukan penundaan pembayaran pajak kurang bayar akan dikenakan bunga 0,58 persen per bulan.
  • Pasal 8 ayat (2) UU KUP Tarif bunga 1,00 persen per bulan dikenakan pada Wajib Pajak yang melakukan kurang bayar pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa.
  • Pasal 8 ayat (2a) UU KUP Wajib Pajak yang membenarkan sendiri SPT Masa yang menyebabkan utang pajak menjadi lebih besar akan terkena sanksi administratif berupa bunga sebesar 1,00 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar.
  • Pasal 9 ayat (2a) UU KUP Wajib Pajak yang terlambat melakukan penyetoran PPh Masa akan terkena sanksi administratif bunga 1,00 persen per bulan.
  • Pasal 9 ayat (2b) UU KUP Wajib Pajak yang terlambat melakukan penyetoran PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 29 akan terkena sanksi administratif bunga 1,00 persen per bulan.
  • Pasal 14 ayat (3) UU KUP Penerbitan STP oleh DJP disebabkan beberapa akibat. Pertama, PPh yang tidak/kurang bayar. Kedua, berdasarkan hasil penelitian, ada pajak yang kurang dibayar akibat salah tulis dan/atau salah hitung. Jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administratif bunga sebesar 1,00 persen per bulan.
  • Pasal 8 ayat (5) UU KUP Pajak yang kurang dibayar yang timbul akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT setelah pemeriksaan tetapi belum diterbitkan SKP harus dilunasi oleh Wajib Pajak sebelum pelaporan disampaikan beserta sanksi administratifnya sebesar 1,41 persen per bulan.
  • Pasal 13 ayat (2) UU KUP SKPKB terbit karena pajak yang terutang tidak/kurang dibayar akibat dari hal-hal yang diatur pada Pasal 13 ayat 1 huruf (a) sampai dengan (e) UU KUP. Jumlah kekurangan pajak yang terutang ditambah dengan sanksi administratif bunga sebesar 1,83 persen per bulan.
  • Pasal 13 ayat (2a) UU KUP SKPKB terbit karena PKP belum melakukan penyerahan, tetapi telah menerima pengembalian/telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) UU PPN. Jumlah kekurangan pajak terutang ditambah dengan sanksi administratif bunga sebesar 1,83 persen per bulan yang dihitung sejak jatuh tempo pembayaran.
  • Pasal 13 ayat (3B) UU KUP Tambahan sanksi administratif atas penerbitan SKPKB atas beberapa hal. Pertama, SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran. Kedua, terdapat PPN dan PPnBM yang tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0 persen. Ketiga, Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pembukuan (Pasal 28 UU KUP) atau kewajiban saat diperiksa (Pasal 29 UU KUP). Tarif bunga 2,25 persen per bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau masa pajak.
Baca Juga  DJP: 3,3 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan hingga 12 Februari 2025

Tarif Imbalan Bunga Januari 2025

BKF juga telah menetapkan tarif imbalan bunga untuk periode Januari 2025. Tarif imbalan bunga ini berlaku untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Pada bulan Januari 2025, tarif imbalan bunga ini ditetapkan sebesar 0,58 persen, mengalami kenaikan dari 0,57 persen pada bulan Desember 2024.

Berikut ini adalah rincian dasar pengenaan tarif imbalan bunga untuk berbagai jenis pajak yang berlaku bulan Januari 2025:

  • Pasal 11 Ayat (3): Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan lebih dari 1 bulan setelah permohonan diajukan, pemerintah akan memberikan imbalan bunga kepada Wajib Pajak sebesar 0,58 persen per bulan.
  • Pasal 17B Ayat (3): Apabila terdapat keterlambatan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Wajib Pajak akan menerima imbalan bunga sebesar 0,58 persen per bulan.
  • Pasal 17B Ayat (4): Dalam kasus pemeriksaan bukti awal tindak pidana perpajakan yang tidak berlanjut ke penyidikan, atau penyidikan yang tidak dilanjutkan ke penuntutan, serta dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bebas atau lepas dari tuntutan hukum setelah penuntutan, Wajib Pajak berhak atas imbalan bunga sebesar 0,58 persen per bulan.
  • Pasal 27B Ayat (4): Jika terdapat pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai hasil dari pengabulan keberatan, banding, atau peninjauan kembali, baik sebagian maupun seluruhnya, Wajib Pajak akan menerima imbalan bunga sebesar 0,58 persen per bulan.
Baca Juga  Pemerintah Kantongi Rp3,17 Triliun dari Pajak Pinjol Hingga Januari 2025

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *