Menu
in ,

Target Penerimaan Perpajakan 2022 Naik 9,5 Persen

Target Penerimaan Perpajakan Tahun Depan Naik 9,5 Persen

FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Untuk dapat melaksanakan program-program strategis secara optimal pada tahun 2022, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.506,9 triliun. Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bila dibandingkan dengan outlook penerimaan perpajakan tahun 2021 yang mencapai Rp 1.375,8 triliun, maka target penerimaan perpajakan tahun depan naik 9,5 persen.

Namun, ia menyampaikan bahwa target penerimaan pajak masih akan terganjal penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 20 persen di tahun 2022. Hal ini merupakan implementasi Perppu 1 Tahun 2020 yang menetapkan penurunan tarif PPh badan dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun-tahun pajak 2020 dan 2021, dan menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022.

“Kalau kita lihat, levelnya belum kembali di 2019 (yang mencapai Rp 1.546,1 triliun). Kita berharap tentu kalau pemulihan ekonomi lebih kuat, kita akan mendapatkan penerimaan pajak (seperti yang diproyeksikan). Namun, kebetulan PPh badan akan mengalami penurunan lagi ke level 20 persen. Ini yang menyebabkan kenapa penerimaan pajak tidak melonjak secara kuat meskipun kita taruh dengan pertumbuhan 9,5 persen,” jelasnya saat Konferensi Pers: Nota Keuangan & RUU APBN 2022 secara virtual, Senin (16/8).

Jika dirinci, penerimaan perpajakan dibagi menjadi penerimaan pajak serta penerimaan kepabeanan dan cukai. Target penerimaan pajak tahun depan ditargetkan sebesar Rp 1.262,9 triliun, naik 10,5 persen dari tahun ini. Sementara penerimaan kepabeanan dan cukai diproyeksikan mencapai Rp 244 triliun atau tumbuh 4,6 persen dari tahun ini.

Ia pun mengemukakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mendapatkan penerimaan negara secara optimal. Untuk penerimaan pajak, pemerintah akan meneruskan reformasi perpajakan yang salah satu langkahnya adalah memperluas basis perpajakan melalui perluasan objek dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga akan menguatkan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil, disesuaikan dengan perkembangan struktur perekonomian dan karakter usaha.

“Penguatan sistem perpajakan juga akan kita lakukan baik dalam investasi di core tax maupun dalam business process,” imbuhnya.

Kebijakan lainnya adalah inovasi penggalian potensi perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha. Ia berharap, dengan iklim investasi yang semakin baik, berbagai potensi penerimaan pajak baru akan bermunculan.

Selain itu, berbagai insentif perpajakan akan diberikan secara lebih terarah dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.

“Insentif fiskal yang diberikan secara lebih terarah dan terukur, ini bekerja sama dengan menteri investasi. Sehingga kita berharap bahwa setiap insentif yang kita berikan betul-betul menghasilkan investasi yang berkualitas,” ucapnya.

Strategi penerimaan pajak lainnya, pemerintah juga akan memperluas kanal pembayaran pajak; penegakan hukum berkeadilan dan mendorong kepatuhan Wajib Pajak; juga tetap melanjutkan perubahan pada sisi SDM, proses bisnis, maupun regulasi.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version