in ,

Target Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten 2024 Tembus 100,41 Persen 

Target Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten
FOTO: Kanwil DJP Banten

Target Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten 2024 Tembus 100,41 Persen 

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mencatatkan penerimaan pajak tahun 2024 sebesar Rp80,518 triliun atau tembus 100,41 persen dari target. Capaian ini ditopang oleh pertumbuhan positif industri pengolahan dan perdagangan.

Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna menuturkan, 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Banten seluruhnya telah mencapai target penerimaan 100 persen dan mengalami pertumbuhan positif yang baik.

Secara spesifik, penerimaan pajak Kanwil DJP Banten didominasi dari KPP di Tangerang Raya, yakni sebesar 81,01 persen dengan realisasi Rp65,2 triliun. Sementara, kontribusi penerimaan pajak dari KPP di Serang Raya mencapai 18,99 persen dengan realisasi sebesar Rp15,3 triliun.

”Capaian tertinggi oleh KPP Pratama Pandeglang dengan capaian 102 persen, sedangkan pertumbuhan tertinggi dialami oleh KPP Pratama Tangerang Barat dengan pertumbuhan 31,55 persen,” ungkap Cucu dalam acara Riung Media di Aula Krakatau Lantai 3 Kanwil DJP Banten, (14/1).

Ia menyebut, penerimaan pajak Kanwil DJP Banten sebesar Rp80,518 triliun bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) non-minyak dan gas (nonmigas) Rp36,35 triliun atau tumbuh 15,28 persen. Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp43,35 triliun atau tumbuh 11,13 persen.

Baca Juga  Kanwil DJP Banten dan BPK Dukung Pengawasan Pemungutan Pajak di Lembaga Pemerintahan

”Kontribusi penerimaan pajak terbesar di Provinsi Banten berasal dari penerimaan kelompok pajak PPN dan PPnBM dan PPh nonmigas. Kedua kelompok jenis pajak tersebut mengalami pertumbuhan positif periode tahun 2024,” ujar Cucu.

Selanjutnya, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan BPHTB Rp39,62 miliar atau tumbuh 99,87 persen. Sementara itu, jenis pajak lainnya terealisasi Rp778,66 miliar atau tumbuh 153,74 persen.

”Kelompok jenis pajak ini tumbuh signifikan sejak Juli 2024 dikarenakan adanya setoran bunga penagihan sebesar Rp191 miliar,” tambah Cucu.

Rasio Kepatuhan SPT Tahunan Kanwil DJP Banten 

Dari sisi rasio kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi mencapai 80,13 persen atau di atas rasio kepatuhan nasional (80,02 persen). Rasio itu berasal dari 1.058.449 Wajib Pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT tahunan.

”Angka tersebut naik signifikan apabila dibandingkan dengan rasio kepatuhan (SPT Tahunan PPh orang pribadi) pada tahun 2023 yang berada di angka 59,10 persen,” ungkap Cucu.

Untuk kinerja penegakan hukum, Kanwil DJP Banten berhasil melakukan penyitaan terhadap 16 aset milik 3 Wajib Pajak dengan nilai taksiran mencapai Rp247 miliar, pemblokiran terhadap 1.011 rekening Wajib Pajak, dan penyelesaian pemeriksaan bukti permulaan sebanyak 25—dari target penyelesaian 20 pemeriksaan.

”Lalu, jumlah pemulihan kerugian pada pendapatan negara dari kegiatan pemeriksaan bukti permulaan tahun 2024 melalui pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan pasal 8 ayat 3 UU KUP (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) adalah sebesar Rp15,182 miliar,” ungkap Cucu.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *