Menu
in ,

Target Pendapatan Negara 2023 Naik, Optimalkan UU HPP

Target Pendapatan Negara

FOTO: KLI Kemenkeu

Pajak.com, Jakarta – Melalui Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, pemerintah menargetkan pendapatan negara dapat naik pada kisaran 11,19 persen hingga 11,70 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pendapatan negara itu, antara lain berasal dari penerimaan pajak, bea dan cukai, serta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, untuk mencapai target kenaikan pendapatan negara, pemerintah akan melakukan efektivitas reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Melalui Undang-Undang HPP mendorong agar sistem perpajakan lebih sehat dan adil, sehingga dapat mendorong perluasan basis pajak serta peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. Optimalisasi pendapatan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha serta kelestarian lingkungan,” ungkap Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang juga disiarkan secara virtual (20/5).

Melalui implementasi UU HPP, pemerintah juga berharap rasio pajak dapat terus meningkat setelah sempat menurun akibat pandemi COVID-19. Dengan demikian, penerimaan negara yang defisit akan dikembalikan dengan batas maksimal 3 persen dari PDB di tahun depan. Pemerintah berencana menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga minus 2,61 persen sampai minus 2,90 persen dari PDB di tahun 2023.

“Selanjutnya, mengenai PNBP, pemerintah akan terus mendorong peningkatan inovasi layanan sekaligus melakukan reformasi atas pengelolaan aset. Berbagai kebijakan tersebut akan mendorong peningkatan rasio pendapatan negara tahun 2023,” kata Sri Mulyani.

Ia mengingatkan, terdapat beberapa aturan dalam UU HPP yang memiliki potensi untuk menambah penerimaan negara, antara lain pemberlakuan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar; pengenaan pajak atas penghasilan berupa natura; hingga peningkatan tarif PPN; mulai 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah ditingkatkan dari 10 persen menjadi 11 persen; hingga pengenaan pajak karbon.

“Optimalisasi pendapatan negara turut diupayakan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif serta mencapai sasaran pembangunan jangka menengah dan panjang. Ini agar Indonesia dapat keluar dari jebakan kelas menengah, middle income trap,” pungkas Sri Mulyani.

Ia memastikan, pemerintah akan berupaya untuk mengelola fiskal dengan sehat disertai dengan efektivitas stimulus kepada transformasi ekonomi dan perbaikan kesejahteraan rakyat. Sehingga tingkat pengangguran terbuka tahun 2023 dapat ditekan dalam kisaran 5,3 persen hingga 6,0 persen.

Angka kemiskinan juga ditargetkan mampu ditekan dalam rentang 7,5 persen sampai 8,5 persen; rasio gini dalam kisaran 0,375 hingga 0,378; Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dalam rentang 73,31 sampai 73,49; Nilai Tukar Petani (NTP) mencapai kisaran 103 hingga dengan 105; dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) ditingkatkan 106 sampai dengan 107. Adapun pertumbuhan ekonomi di tahun 2023 ditargetkan capai 5,3 persen hingga 5,9 persen di tahun 2023.

“Melalui akselerasi pemulihan ekonomi, reformasi struktural, dan reformasi fiskal, maka diharapkan kebijakan fiskal 2023 tetap efektif mendukung pemulihan ekonomi namun tetap sustainable. Untuk itu, kebijakan fiskal tahun 2023 mengusung tema ‘Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan’,” jelas Sri Mulyani.

Ia menyebutkan, kebijakan akan fokus lima strategi, pertama, peningkatan kualitas sumber daya manusia yang mencakup kesehatan, perlindungan sosial, dan pendidikan. Kedua, percepatan pembangunan infrastruktur. Ketiga, penguatan reformasi birokrasi. Keempat, revitalisasi industri. Kelima, pengembangan ekonomi hijau.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version