Menu
in ,

Syarat Pengajuan Pindah KPP bagi WP OP dan Badan

Pajak.com, Jakarta – Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan badan dapat mengajukan pemindahan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili atau tempat tinggal yang sebenarnya. Ada beberapa syarat pengajuan pindah KPP bagi Wajib Pajak OP dan Badan . Contoh, awalnya, Wajib Pajak OP terdaftar dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari KPP Pratama Yogyakarta, namun Wajib Pajak itu merantau untuk bekerja dan tinggal ke Kota Depok. Maka, Wajib Pajak OP bisa mengajukan pemindahan ke KPP Pratama Depok Sawangan. Demikian pula bagi Wajib Pajak badan bisa melakukan pemindahan KPP. Salah satu contoh, sekitar tahun 2020, PT Bumi Suksesindo memindahkan NPWP ke KPP Pratama Banyuwangi dari KPP Pratama Setiabudi Satu. Hal itu dikarenakan perusahaan operator tambang emas ini melakukan eksplorasi di Banyuwangi, Jawa Timur.

Lantas, bagaimana ketentuan atau syarat pengajuan pemindahan KPP? Pajak.com akan merangkumnya berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013 dan situs resmi DJP.

Wajib Pajak OP

Apa saja syarat pengajukan pemindahan KPP bagi Wajib Pajak OP? Berdasarkan Pasal 33 PER-20/PJ/2013, Wajib Pajak OP dapat mengajukannya secara on-line, berikut syaratnya:

  1. Mengisi formulir perubahan data Wajib Pajak pada fitur e-registration di situs pajak.go.id.
  2. Mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP lama. Pengiriman dilakukan dengan cara mengunggah softcopy dokumen ke aplikasi e-registration, atau Wajib Pajak bisa mengirim dokumen menggunakan surat yang sudah ditandatangani.
  3. Lampirkan Surat Keterangan Domisili yang baru, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari KPP lama, NPWP lama, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) bila warga negara Indonesia (WNI), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi yang berstatus warga negara asing (WNA), dan surat kuasa (jika ada).
  4. Bila seluruh persyaratan belum diterima KPP dalam 14 hari kerja setelah permohonan dikirimkan, maka permohonan itu dianggap batal.

Jika Wajib Pajak OP ingin mengajukan secara tertulis, sesuai Pasal 34 PER-20/PJ/2013, syaratnya adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak.
  2. Lengkapi dengan dokumen yang telah tertera pada syarat pengajuan secara on-line, seperti KTP dan NPWP.
  3. Penyampaian Formulir Pemindahan Tertulis dikirimkan secara langsung ke KPP lama atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); bisa juga dikirimkan melalui kantor pos atau jasa ekspedisi.
  4. KPP lama akan mengirimkan bukti penerimaan surat, apabila permohonan sudah dinyatakan lengkap.
  • Wajib Pajak badan 

Apa saja ketentuan dan syarat pindah KPP bagi Wajib Pajak badan, joint operation (JO), atau Wajib Pajak bendahara? berikut syarat yang harus dipenuhi:

  1. Wajib Pajak atau pengusaha kena pajak (PKP) harus mengisi formulir yang dapat diunduh dari situs pajak.go.id dan disampaikan ke KPP lama.
  2. Setelah itu, KPP lama akan menerbitkan Surat Pindah dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak dengan tebusan kepada KPP baru.
  3. Setelah menerima tembusan Surat Pindah dari KPP lama, KPP baru akan menerbitkan kartu NPWP serta SKT dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang juga ditembuskan ke KPP lama.
  4. Setelahnya, KPP lama akan menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP.

Sebagai catatan, berdasarkan permohonan Wajib Pajak OP dan badan, KPP lama akan memberi keputusan dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan. Bila permohonan diterima, KPP akan membuat Surat Pindah dan Surat Pencabutan SKT yang akan dikirimkan ke Wajib Pajak.

Kemudian, KPP baru akan mengeluarkan kartu NPWP dan SKT paling lambat 1 hari kerja setelah tembusan Surat Pindah dan Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar diterima.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version