Menu
in ,

Swiss: Pajak Minimum Global Tingkatkan Penerimaan

Swiss: Pajak Minimum Global

FOTO: IST

Pajak.com, Swiss – Pemerintah Swiss memproyeksi, implementasi pajak minimum global (global minimum taxation) 15 persen, dapat meningkatkan penerimaan pajak hingga mencapai 2,5 miliar franc Swiss (CHF) atau sekitar Rp 38,6 triliun. Pemerintah Swiss juga akan mengalokasikan 75 persen penerimaan dari penerapan pajak korporasi minimum global itu untuk pemerintah kanton dan daerah.

Apa itu kanton? Kanton adalah sebuah pembagian wilayah suatu negara yang lazim dipakai di beragam negara. Kata ini berasal dari bahasa latin, yaitu canto, artinya bagian dari suatu negara. Dengan demikian, kanton di Swiss adalah negara bagian dari negara federal Swiss. Secara historis dan hingga pertengahan abad ke-19, masing-masing kanton dalam konfederasi saat itu adalah negara yang berdaulat, masing-masing dengan perbatasan, tentara, dan mata uangnya sendiri. Menurut konstitusi 1999, jumlah kanton di Swiss secara resmi adalah 26. Beberapa kanton di Swiss, antara lain Zurich, Berne, Nidwald, Obwald, dan lainnya.

Menteri Keuangan Swiss Ueli Maurer mengungkapkan, pemerintah Swiss memberikan otoritas penuh kepada kanton dalam menentukan penggunaan penerimaan pajak yang bersumber dari implementasi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

“Pemerintah pusat mendapatkan alokasi penerimaan sebesar 25 persen dari total pajak tambahan yang diterima. Dana akan digunakan untuk terus mengembangkan Swiss sebagai lokasi bisnis. Sedangkan, 75 persen penerimaan dari penerapan pajak korporasi minimum global untuk pemerintah kanton dan daerah,” jelas Maurer, dikutip dari Reuters (25/6).

Ia mengatakan, penerapan pajak korporasi minimum global 15 persen akan berdampak untuk sekitar 200 perusahaan Swiss dan 2.000 perusahaan asing yang beroperasi di Swiss.

“Swiss berencana untuk mengimplementasikan pajak minimum global pada 2024. Pemerintah meyakini pajak minimum global memberikan kepastian hukum dan menjamin penerimaan pajak tetap berada di Swiss,” ujar Maurer.

Indonesia juga telah menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan pajak minimum 15 persen. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, kesiapan itu telah disepakati pada pertemuan pertama Finance Ministers dan Central Bank Governors (FMCBG) G20 di Februari 2022 lalu. Bahkan, pajak minimum global rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2023.

Kendati demikian, ia mengungkapkan, salah satu tantangan bagi Indonesia saat ini, antara lain adanya sejumlah insentif pajak yang telah ditawarkan Indonesia kepada investor, seperti tax allowance, tax holiday, super tax deduction, pembebasan bea masuk impor barang modal atau bahan baku untuk investasi, dan bea masuk ditanggung pemerintah.

Maka dari itu, diperlukan suatu transisi agar ­pelaksanaan Pilar 2, penerapan pajak minimum global bisa dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik,” tambah Suahasil.

Kembali mengulas, apa itu pajak minimum global? Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)/G20 mendefinisikan pajak minimum global sebagai pajak minimal yang harus dibayarkan bagi setiap perusahaan multinasional domestik yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri. Adanya aturan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan multinasional domestik membayar tingkat pajak minimumnya dengan kantor pusat dan yurisdiksi di manapun mereka beroperasi.

OECD telah membentuk Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) untuk menginasi dua pilar untuk menangkal penggerusan atau penghindaran pajak. Salah satunya Pilar 2 yang menetapkan pajak minimum global (global minimum taxation) sebesar 15 persen. Negara-negara yang tergabung Inclusive Framework, termasuk Indonesia, sepakat untuk mengimplementasikan pajak korporasi minimum global pada 2023 guna menekan celah penghindaran pajak oleh korporasi multinasional.

Secara detail, korporasi multinasional dengan penerimaan di atas 750 juta euro per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15 persen di manapun perusahaan beroperasi. Secara sederhana, bakal ada tarif pajak efektif minimum sebesar 15 persen bagi perusahaan multinasional dengan kriteria tertentu, di manapun lokasi investasinya.

Apabila tarif pajak perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15 persen, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan Income Inclusion Rule (IIR).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version