in ,

Staf Gubernur Jakarta: DBH dari Pajak Anda untuk Bangun MRT dan Subsidi Tiket Transjakarta 

Foto: Aprilia Hariani/Pajak.com

Staf Gubernur Jakarta: DBH dari Pajak Anda untuk Bangun MRT dan Subsidi Tiket Transjakarta 

Pajak.com, Jakarta – Staf Khusus Gubernur Jakarta Yustinus Prastowo mengingatkan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta berasal dari pajak yang terkumpul dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Berkat DBH yang ditransfer oleh pemerintah pusat itu, Pemprov Jakarta bisa membangun Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT), hingga memberikan subsidi tiket Transjakarta.

Mengutip Buku Alokasi dan Rangkuman Kebijakan Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 Provinsi Jakarta, DBH tahun 2025 yang diterima Pemprov Jakarta mencapai sebesar Rp192,3 triliun. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2024 yang senilai Rp143,1 triliun.

“Untuk Jakarta, kita dapat banyak hal dari pajak. Karena uang pajak Anda melalui DBH, kita punya Transjakarta yang telah melayani 91 persen warga Jakarta dan menggratiskan 15 golongan, termasuk memberikan subsidi tiket Transjakarta sampai sekarang. Karena pajak Anda, kita akan punya coverage PAM [Perusahaan Air Minum] Jakarta sampai 80 persen di akhir tahun depan, bisa memberikan beasiswa Kartu Jakarta Pintar (KJP) untuk 700 ribu siswa dan beasiswa mahasiswa untuk 16 ribu [orang],” ungkap Prastowo dalam acara Forum Konsultasi Publik, Taxpayers Charter, dan Penghargaan Wajib Pajak yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I), di Jakarta dikutip Pajak.com (11/11/25).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Mengutip data Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Jakarta, harga tiket Transjakarta yang saat ini dibayarkan penumpang sebesar Rp3.500 telah disubsidi Pemprov Jakarta sebesar Rp10.000 hingga Rp15.000 per perjalanan.

Secara simultan, Prastowo menyebutkan bahwa Pemprov Jakarta tengah menyempurnakan pembangunan MRT Bundaran HI Bank Jakarta ke Stasiun Kota yang dibayai dari pajak. Oleh karena itu, ia mendorong agar Wajib Pajak dapat meningkatkan kepatuhannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga perlu membangun komunikasi yang lebih baik kepada Wajib Pajak dan mitra strategis untuk meningkatkan rasa saling percaya sekaligus mewujudkan egaliter partisipatoris.

“Pembangunan fasilitas di Jakarta berkat uang pajak Anda. Jadi, ternyata tidak ada yang sia-sia, yang kasihan itu yang memungut pajak. Karena mereka yang berhadapan dengan masyarakat, yang dianggap menekan, mengejar, dan lain-lain. Padahal, yang membelanjakan, seperti Pemprov Jakarta atau pemda [pemerintah daerah] lain yang mestinya rajin mengampanyekan, uang Anda dipakai untuk apa,” ujar Prastowo.

Baca Juga  Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak

Ia optimistis, Taxpayers Charter menjadi momentum penting memperbaiki hubungan antara Wajib Pajak dan fiskus. Taxpayers Charter juga bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan maupun keadilan layanan perpapajakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Dulu mungkin terkadang ada aduan ’pak, di KPP ini saya diperlakukan A, di KPP lain diperlakukan B’. Tidak ada lagi [dengan adanya Taxpayers Charter]. Sekarang Wajib Pajak sekarang diajak untuk terlibat aktif dengan dasar pengakuan hak,” pungkas Prastowo.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *