BGN Bakal Tutup Mitra SPPG yang Tak Memiliki SLHS pada Program Makan Bergizi Gratis
Pajak.com, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan akan menutup sementara dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh SPPG di Indonesia memenuhi standar kebersihan dan kesehatan sesuai ketentuan.
Wakil Ketua BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan bahwa BGN memberikan waktu satu bulan kepada seluruh mitra atau yayasan pengelola SPPG untuk segera mendaftarkan diri ke dinas kesehatan setempat. Ia menekankan, kepemilikan SLHS menjadi hal krusial karena menyangkut kepercayaan publik terhadap kualitas pangan dalam program pemerintah.
“Kami memberi waktu satu bulan kepada mitra/yayasan di semua SPPG agar mereka mendaftarkan diri ke dinas kesehatan. Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” tegas Nanik dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Selasa (11/11/25).
Menurut Nanik, persoalan higiene dan sanitasi menjadi perhatian penting pemerintah. SLHS merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Dinas Kesehatan setempat untuk menyatakan bahwa suatu usaha yang berhubungan dengan makanan, minuman, dan fasilitas umum telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan. Sertifikat ini berlaku selama satu tahun dan harus diperpanjang agar operasional tetap legal.
Sejak MBG diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Januari 2025, seluruh SPPG yang menjadi pelaksana program diwajibkan memiliki SLHS. Proses penerbitan sertifikat meliputi pengumpulan dokumen, pemeriksaan lapangan, serta uji laboratorium untuk memastikan kelayakan fasilitas.
“Setiap SPPG harus memiliki SLHS, karena menjadi bukti bahwa SPPG itu telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan,” jelas Nanik.
Dalam rapat Tim Koordinasi Lintas kementerian/lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG yang digelar akhir pekan lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bahwa dari sekitar 14.000 SPPG yang telah beroperasi, baru sekitar 4.000 yang mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan setempat. Dari jumlah tersebut, baru 1.287 SPPG yang telah memperoleh sertifikat, sementara sekitar 10.000 SPPG lainnya belum melakukan pendaftaran.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BGN memerintahkan seluruh kepala SPPG di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran SLHS bersama mitra pengelolanya. “Para kepala SPPG harus menginformasikan, menghimbau, dan mendorong mitra/yayasan yang belum mendaftarkan SLHS untuk SPPG-nya sesegera mungkin mengurus ke dinas kesehatan kabupaten/kota setempat,” ujar Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Kewajiban memiliki SLHS telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011 yang diperbarui melalui Permenkes Nomor 2 Tahun 2023. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya standar higiene dan sanitasi pada jasa boga dan usaha pengolahan makanan.
Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan tambahan melalui peraturan daerah (Perda), termasuk prosedur teknis pengajuan SLHS, biaya retribusi, serta mekanisme pemeriksaan lapangan.

Comments