Menu
in ,

Sri Mulyani: UU HKPD dan UU HPP Legislasi Penting

Pajak.com, Solo – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan UU HKPD dan UU HPP menjadi legislasi penting. Beliau juga mengatakan Indonesia telah terbukti selalu bisa memanfaatkan krisis sebagai momentum untuk melaksanakan reformasi. Saat masa pandemi misalnya, pemerintah bersama DPR telah melakukan reformasi struktural dan reformasi fiskal melalui dua legislasi penting, yaitu perubahan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) serta Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kita harus keluar dari krisis dengan prestasi, bukan biasa-biasa saja. Kita harus terus optimis bahwa badai akan berlalu. Even the hardest of winter fears the spring, meskipun musim dingin yang paling berat akan takut dengan musim semi,” kata Sri Mulyani dalam Sidang Terbuka Senat Akademik Dies Natalis ke-46 Universitas Sebelas Maret (UNS) di Solo, Jawa Tengah pada Jumat (11/03).

Menurutnya, kedua legislasi ini akan memperkuat kebijakan penerimaan negara dan perbaikan kualitas belanja transfer ke daerah.

“Hal ini untuk memperkokoh desentralisasi dan otonomi daerah,” imbuhnya.

Dalam orasinya, ia juga menyampaikan bahwa reformasi harus berjalan bersama proses pemulihan. Adanya pandemi bukan berarti menunda agenda reformasi struktural yang telah direncanakan, tetapi justru diperkuat untuk membangun fondasi ekonomi yang semakin kuat.

“Karena kita memahami besi mudah dibentuk ketika masih panas,” ucapnya.

Sri Mulyani mengatakan, reformasi dijalankan untuk menangani masalah fundamental seperti penguatan kualitas sumber daya manusia, kemudahan berusaha, hilirisasi dan transformasi ekonomi.

“APBN adalah instrumen yang penting untuk pembangunan dan menjaga Indonesia. Instrumen penting ini harus juga dijaga kesehatan dan keandalannya sehingga terus mampu menjadi solusi di dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan dan gejolak, serta ancaman krisis yang mungkin terjadi di masa depan,” ujar Sri Mulyani.

Reformasi APBN, lanjutnya, juga mencakup perbaikan kualitas dan efisiensi belanja pemerintah pusat, pembiayaan dan pengelolaan perbendaharaan serta kekayaan negara. Di sisi lain, banyak tantangan yang harus dihadapi dalam proses pemulihan Indonesia yang sedang kembali ke dalam track menuju tujuan dan cita-cita pembangunan.

Tantangan tersebut seperti transisi pandemi menjadi endemi yang tidak merata, gejolak geopolitik yang menyebabkan kenaikan harga-harga komoditas secara ekstrem, dan disrupsi rantai pasok global yang menyebabkan tekanan inflasi global yang tinggi. Selain itu, ancaman perubahan iklim juga menjadi tantangan yang harus dijawab secara dini dan dipersiapkan secara teliti, baik dari sisi teknologi, kebijakan, dan keuangan.

“Reformasi APBN dan keuangan negara adalah keniscayaan dan kebutuhan. Seberapapun panjang dan menekan pandemi COVID-19 yang begitu dahsyat, maka penyembuhan dan pemulihan pasti terjadi,” tutupnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version