Sri Mulyani Tegaskan Rakyat Berpenghasilan di Bawah Rp60 Juta Per Tahun Tidak Kena Pajak!
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rakyat berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Selain itu, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun juga tidak dikenakan PPh final 0,5 persen.
Sebagaimana diketahui, kebijakan tersebut telah dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Kalau omzetnya di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, pajak [pengasilan] final 0,5 persen. Di bawah itu, mereka tidak bayar pajak. Untuk masyarakat yang pendapatannya di bawah Rp60 juta tidak dipungut pajak. Ini menggambarkan pemihakan gotong royong, terutama kepada kelompok yang lemah tetap diberikan,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara daring, dikutip Pajak.com (2/9/25).
Pemerintah juga memastikan keadilan kebijakan perpajakan melalui pengenaan PPh sebesar 22 persen kepada perusahaan atau Wajib Pajak badan. Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini merupakan keberpihakan pemerintah terhadap UMKM dengan tetap mengoptimalkan potensi penerimaan negara.
“Ini semuanya adalah asas gotong royong, namun kita tetap menjaga tata kelola,” tegas Sri Mulyani.
Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak ada pengenaan pajak baru atau kenaikan tarif pajak pada tahun 2026, meskipun target pendapatan negara melonjak 9,8 persen menjadi Rp3.147,7 triliun. Dari jumlah itu, target penerimaan pajak tahun depan ditetapkan sebesar Rp2.357,7 triliun atau naik 13,5 persen.
“Kebutuhan negara begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan tanpa ada kebijakan-kebijakan baru. Sering dalam hal ini dari media [sosial] disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama,” tegas Sri Mulyani.
Untuk mencapai target penerimaan pajak, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah terus meningkatkan pelayanan melalui penyempurnaan Coretax sebagai sistem yang dapat mempermudah Wajib Pajak.
“Enforcement dan dari sisi compliance kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan, sehingga bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh, sedangkan yang tidak mampu dan masih lemah dibantu secara maksimal,” jelas Sri Mulyani.
Secara parsial, pemerintah memberikan insentif untuk mendorong investasi, daya beli, dan hilirisasi. Pemerintah juga melakukan sinergi pertukaran data dengan kementerian/lembaga (K/L) untuk memenuhi target pendapatan negara.
“Transaksi-transaksi yang dilakukan di digital harus sama treatment-nya dengan transaksi nondigital. Kita terus meningkatkan joint program agar dari sisi pemeriksaan data pengawasan intelijen bisa konsisten,” pungkas Sri Mulyani.

Comments