in ,

Karyawan Bergaji Rp10 Juta Dibebaskan Pajak, Sri Mulyani Anggarkan Rp800 Miliar

Sri Mulyani Rp800 Miliar
FOTO: KLI Kemenkeu

Karyawan Bergaji Rp10 Juta Dibebaskan Pajak, Sri Mulyani Anggarkan Rp800 Miliar

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut bahwa pemerintah mengalokasikan insentif pembebasan pajak karyawan (Pajak Penghasilan/PPh Pasal 21) sebesar Rp800 miliar pada tahun 2025. Ia menegaskan, insentif tersebut merupakan bagian dari Paket Stimulus yang diberikan pemerintah dalam menghadapi tekanan dan risiko global.

“Untuk mendukung industri padat karya, terutama tekstil yang mengalami tekanan bahkan penutupan, diberikan beberapa insentif agar untuk PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah [DTP] sampai dengan gaji Rp10 juta per bulan, itu sebesar Rp0,8 triliun [Rp800 miliar]. Kemudian, pekerja yang mengalami PHK [Pemutusan Hubungan Kerja], diberikan akses jaminan dan kehilangan pekerjaan, ini anggaran Rp1,2 triliun,” jelas Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dikutip Pajak.com (2/7/25).

Baca Juga  Shopee hingga Tokopedia Jadi Pemungut Pajak, DJP: Ini Cuma Mekanisme Pembayaran dan Bukan Pajak Baru

Sebagai informasi, insentif PPh DTP Pasal 21 untuk karyawan bergaji sampai dengan Rp10 juta per bulan dan Rp500 ribu per hari telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Melalui regulasi ini pemerintah memberikan pembebasan pajak mulai Januari hingga Desember 2025.

Insentif Pajak 2025 

Selain itu, Sri Mulyani memastikan pemerintah memberikan perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) hingga tahun 2025. Pemerintah mengestimasi implikasi fiskal dari kebijakan ini sebesar Rp2 triliun.

“UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan PPh,” tegas Sri Mulyani.

Secara simultan, pemerintah memberikan stimulus berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP untuk pembelian rumah Rp4,4 triliun dari Juli hingga Desember 2025.

Baca Juga  Utang Luar Negeri Indonesia Naik 8,2 Persen Jadi 431,5 Miliar Dolar AS per April 2025

“Pemerintah juga memberikan stimulus di mobil listrik dan hybrid, [meliputi] kendaraan bermotor listrik dan berbasis baterai (PPN DTP 10 persen), kendaraan listrik Completely Knocked Down/CKD (PPN DTP 15 persen), dan kendaraan listrik impor Completely Built Up/CBU dan CKD (PPN DTP 10 persen) dengan estimasi dari implikasi fiskalnya sebesar Rp13,2 triliun,” urai Sri Mulyani.

Ia melanjutkan, kendaraan hybrid diberikan insentif PPN DTP sebesar 3 persen dengan estimasi implikasi fiskal sebesar Rp800 juta.

Sri Mulyani menegaskan bahwa berbagai insentif tersebut merupakan salah satu wujud nyata peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai shock absorber dalam perekonomian nasional di tengah guncangan global.

Baca Juga  Sri Mulyani Ungkap Sisa Saldo APBN 2024 Capai Rp457,5 Triliun

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *