in ,

Kanwil DJP Jaksel II Lakukan Pemeriksaan “All Taxes” bagi Wajib Pajak yang Ajukan Restitusi Besar

Kanwil DJP Jaksel II Pajak
FOTO: Kanwil DJP Jaksel II

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan (Kanwil DJP Jaksel) II merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp28 triliun atau 35,97 persen dari target senilai Rp77,86 triliun hingga 31 Mei 2025. Kinerja tersebut terkontaksi 9,75 persen akibat tingginya restitusi pajak. Oleh sebab itu, salah satu strategi Kanwil DJP Jaksel II adalah melakukan pemeriksaan all taxes bagi Wajib Pajak yang mengajukan restitusi dalam jumlah besar.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jaksel II Dwi Akhmad Suryadidjaya mengungkapkan, tingginya pencairan restitusi terjadi sejak Januari hingga Mei 2025. Faktor penurunan kinerja penerimaan juga didorong oleh perlambatan ekonomi pada beberapa sektor dominan.

Baca Juga  Pemerintah Bebaskan Pajak 1.800 Barang Jemaah Haji, Berikut Kriterianya 

Merespons dua faktor utama penyebab itu, Dwi mengungkapkan bahwa Kanwil DJP Jaksel II mengoptimalkan strategi pengamanan penerimaan pajak melalui dua pokok kegiatan, yaitu Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengujian Kepatuhan Material (PKM).

“Kegiatan tersebut, antara lain pengawasan terhadap Wajib Pajak yang tumbuh dan proyeksi akan tumbuh di tahun berjalan perlu dioptimalkan, optimalisasi pengawasan pembayaran masa tahun berjalan secara tematik, dan pemeriksaan all taxes atas Wajib Pajak yang mengajukan restitusi dengan kondisi restitusi yang besar untuk meningkatkan refund discrepancy,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (2/7/25).

Dwi pun menguraikan penerimaan Kanwil DJP Jaksel II sebesar Rp28 triliun hingga 31 Mei didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas dengan capaian penerimaan Rp16,02 triliun atau 38,15 persen dari target Rp42,01 triliun. Kemudian, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp10,6 triliun atau 30,05 persen dari target Rp35,3 triliun. Selanjutnya, penerimaan pajak lainnya sebesar Rp1,28 triliun atau 771,47 persen dari target sebesar Rp116,06 miliar.

Baca Juga  PMK 184/2017 Akan Diganti, Ini Aturan Baru Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak yang Disiapkan Kemenkeu

“Dari sisi sektoral, sektor perdagangan menjadi penyumbang terbesar dengan nilai Rp10,09 triliun, disusul sektor jasa keuangan dan asuransi Rp3,09 triliun, sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib Rp2,7 triliun, serta sektor jasa profesional ilmiah dan teknis Rp2,5 triliun,” tambah Dwi.

Laporan ini disampaikan Kanwil DJP Jaksel II setelah Konferensi Pers (Konpres) Asset Liabilities Committee (ALCo) Regional Jakarta, pada (30/6/25). Dalam Konpres tersebut Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menekankan adanya ketidakpastian meningkat akibat perang dagang dan perlambatan ekonomi dunia. Di tingkat nasional, tantangan yang dihadapi utamanya terkait dengan harga komoditas dan nilai tukar. Secara regional, transisi Jakarta sebagai daerah khusus dan ketimpangan pendapatan yang masih relatif tinggi perlu dimitigasi oleh semua pihak.

Baca Juga  Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Periode Juli 2025

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *