in ,

Sri Mulyani dan US-ASEAN Business Council Bahas Harmonisasi Sistem Perpajakan

Sri Mulyani US-ASEAN Business Council
FOTO: KLI Kemenkeu

Sri Mulyani dan US-ASEAN Business Council Bahas Harmonisasi Sistem Perpajakan

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar pertemuan dengan Senior Vice President & Regional Managing Director US-ASEAN Business Council Amb. Brian D. McFeeters, di Jakarta. Sejumlah isu dibahas dalam pertemuan yang dihadiri oleh 40 perusahaan Amerika Serikat (AS) itu, salah satunya mengenai harmonisasi sistem perpajakan.

“Dalam pertemuan ini prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pun saya sampaikan, termasuk di dalamnya mengenai Makanan Bergizi Gratis (MBG), Just Energy Transition Partnership (JETP), pembangunan pusat data, harmonisasi sistem perpajakan, hingga 25 komoditas prioritas hilirisasi,” ungkap Sri Mulyani dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com(5/12).

Ia mengingatkan bahwa hubungan kerja sama AS dengan Asia Tenggara sudah terjalin begitu lama. Di sisi bisnis, per September 2024 lalu tercatat sudah 40 tahun hubungan resmi ini terbangun melalui US-ASEAN Business Council.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa perusahaan AS mengapresiasi inisiatif serta insentif yang disiapkan oleh Pemerintah Indonesia. Terlebih insentif tersebut bertujuan mendukung pertumbuhan dunia usaha di tanah air.

“Ruang dialog seperti ini menjadi penting untuk menjembatani visi pembuat kebijakan dengan kebutuhan para pelaku usaha. Demi mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan produktif menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Baca Juga  Tiga Dimensi Pendorong Manfaat KEK bagi Investor

Adapun 40 perusahaan AS yang hadir dalam pertemuan ini bergerak pada lintas sektor di Indonesia, antara lain layanan keuangan, energi, agrikultur, informasi dan teknologi, hingga aviasi.

Seperti diketahui, terkait dengan sistem perpajakan, Indonesia tengah melakukan Reformasi Perpajakan Jilid III yang mencakup bidang organisasi, sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan.

Reformasi tersebut telah menghasilkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax yang rencananya diimplementasikan mulai 1 Januari 2025.

Berbagai insentif perpajakan pun digulirkan Pemerintah Indonesia untuk investor, diantaranya tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction. Pemerintah bahkan memberi perluasan kriteria pemanfaatan tax holiday melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *