in ,

Tata Cara Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
FOTO: IST

Tata Cara Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas pajak yang digunakan oleh setiap individu atau badan usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia. Namun, ada kalanya seseorang atau badan usaha tidak lagi memerlukan NPWP, misalnya jika usaha telah berhenti beroperasi atau status seseorang berubah. Proses penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut adalah tata cara penghapusan NPWP:

1. Persyaratan Penghapusan NPWP

Sebelum melakukan penghapusan NPWP, Wajib Pajak OP harus melakukan pengecekan terlebih dahulu atas beberapa persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak memenuhi beberapa kondisi berikut:

Memeriksa persyaratan agar permohonan penghapusan NPWP dapat diproses lebih lanjut, yaitu:

  • Tidak mempunyai utang pajak, atau mempunyai utang pajak namun:
  • Utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa; dan/atau
  • Utang pajak yang dimiliki oleh:
  • Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; atau
  • Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan
  • Tidak sedang dilakukan Tindakan:
  • Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  • Pemeriksaan bukti permulaan;
  • Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
  • Penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
  • Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan.
Baca Juga  Makan di Restoran Tak Kena PPN 12 Persen, Simak Alasannya!

2. Langkah-langkah Penghapusan NPWP

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk mengajukan penghapusan NPWP:

a. Mengisi Formulir Penghapusan NPWP

  • Kunjungi kantor KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat sesuai dengan alamat NPWP Anda terdaftar.
  • Ambil formulir Surat Pemberitahuan Penghapusan NPWP yang disediakan di kantor pajak atau unduh formulir tersebut melalui website DJP (www.pajak.go.id).
  • Isi formulir dengan lengkap, mencantumkan data diri atau data perusahaan, serta alasan penghapusan NPWP (misalnya, usaha telah berhenti beroperasi atau sudah tidak wajib pajak).

b. Melengkapi Dokumen Pendukung

Dokumen yang perlu disiapkan untuk penghapusan NPWP antara lain:

  • Fotokopi KTP (untuk Wajib Pajak Orang Pribadi).
  • Fotokopi NPWP yang akan dihapus.
  • Bukti penutupan usaha jika usaha sudah dihentikan, seperti akta atau surat pemberhentian usaha.
  • Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga  OJK Tegaskan Transaksi Saham Kena PPN 12 Persen

c. Menyampaikan Formulir dan Dokumen ke KPP

  • Serahkan formulir yang telah diisi lengkap beserta dokumen pendukung ke kantor KPP yang menangani NPWP Anda.
  • Petugas pajak akan memverifikasi data Anda dan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) atas permohonan Penghapusan NPWP.
  • Atas permohonan yang mendapat BPS, maka WP-OP Dalam Negeri akan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif secara Jabatan

d. Proses Verifikasi oleh KPP

  • Setelah Anda mengajukan permohonan dan menerima BPS, dalam jangka waktu 6 bulan, petugas pajak akan melakukan pemeriksaan dengan tujuan lain untuk memastikan bahwa semua kewajiban pajak Anda telah dipenuhi dan meminta beberapa dokumen pendukung
  • Jika semua persyaratan dan dokumen terpenuhi dan tidak ada tunggakan pajak, maka penghapusan NPWP akan diproses.
Baca Juga  KAI Tegaskan Tiket Kereta Api Tidak Dikenakan PPN 12 Persen

e. Penghapusan NPWP

  • Jika pengajuan Anda disetujui, pihak KPP akan mengeluarkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP. Surat ini merupakan bukti bahwa NPWP Anda telah dihapus dari sistem administrasi perpajakan.
  • Setelah NPWP dihapus, Anda akan menerima pemberitahuan secara resmi, dan NPWP Anda tidak lagi berlaku.

Kesimpulan

Penghapusan NPWP adalah langkah penting bagi individu atau badan usaha yang sudah tidak lagi memiliki kewajiban pajak atau tidak beroperasi. Proses ini harus dilakukan dengan mengikuti prosedur yang berlaku dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Pastikan semua kewajiban pajak telah diselesaikan agar penghapusan NPWP dapat dilakukan tanpa hambatan. Jika Anda tidak yakin, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau pihak terkait di kantor pajak.

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *