in ,

Pajak Hotel: Subjek Pajak, Objek Pajak dan Dasar Pengenaannya

Pajak Hotel
FOTO: IST

Pajak Hotel: Subjek Pajak, Objek Pajak dan Dasar Pengenaannya

Dalam melaksanakan pembangunan nasional diperlukan ketersediaan dana yang besar. Dana tersebut bersumber dari pajak, bukan pajak seperti pinjaman luar negeri dan sektor migas maupun non-migas. Pajak menurut UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan lembaga / instansi pemungutnya pajak dibagi menjadi 2 jenis, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak pusat atau pajak negara adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan (APBN). Pajak Pusat terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPnBM), Bea Materai dan Cukai. Sedangkan Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam administrasi negara, pemerintah daerah terbagi menjadi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Jenis-jenis pajak pun dikelompokkan berdasarkan provinsi dan kabupaten/kota (Pasal 2 UU 28/2009). Dalam Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2016 pasal 3 dijelaskan bahwa, jenis Pajak Provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan. Serta jenis Pajak Provinsi yang dibayarkan sendiri berdasarkan perhitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok. Sedangkan jenis pajak Kabupaten/Kota yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Serta jenis pajak Kabupaten/Kota yang dibayar sendiri berdasarkan perhitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga  Cegah Pembekuan Kawasan Berikat dengan IT Inventory

Pajak merupakan salah satu penopang bagi pendapatan nasional karena 80% dari penerimaan negara berasal dari pajak. Maka dari itu pajak merupakan prioritas penerimaan bagi Negara dalam melaksanakan pembangunan dibandingkan dengan pendapatan yang diterima dari sektor-sektor lainnya. Dalam melaksanakan kegiatan pembangunan daerah, dibutuhkan dana pembiayaan yang cukup besar. Pendapatan Asli Daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Penyumbang terbesar dari Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta adalah Penerimaan Pajak Daerah yaitu dengan rata-rata lebih dari 80%. Salah satu penyumbang dari pajak daerah itu sendiri adalah Pajak Hotel.

Menurut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010, Pajak Hotel dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Sedangkan hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

Baca Juga  Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak ke Inflasi? Ini Kata BPS

Hotel merupakan sarana pendukung perekonomian dan pariwisata. Wisatawan sangat mengandalkan hotel sebagai tempat tinggal sementara khususnya di Jakarta yang merupakan pusat perekonomian utama yang ada di Indonesia. Jakarta sebagai ibu kota negara dan pusat perekonomian, tentu banyak terdapat lembaga pemerintahan, pusat bisnis serta instansi pendidikan yang berkembang sehingga menimbulkan perputaran uang yang cukup tinggi. Banyak warga Indonesia maupun mancanegara yang bekerja dan melakukan kegiatan seperti kegiatan bisnis maupun pendidikan di Jakarta. Berikut pengertian, objek, subjek beserta tarif Pajak Hotel di Jakarta.

Pajak Hotel di Jakarta diatur didalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel. Dimana pada Pasal 1 disebutkan, Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Sedangkan hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 3 mengatur tentang Objek Pajak Hotel dijelaskan sebagai berikut :

  1. Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga, hiburan dan persewaan ruangan di hotel yang disewakan oleh pihak hotel.
  2. Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasililas telepon, faksimile, teleks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.
  3. Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
    • jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
    • jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
    • jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
    • jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel yang dapat dimanfaatkan oleh umum.
Baca Juga  Bahlil Kritik Kebijakan PPN pada Eksplorasi Migas yang Hambat Kemandirian Energi

Subjek Pajak Hotel yang dimaksud didalam Pasal 4 yaitu orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. Sedangakan yang termasuk dalam Wajib Pajak Hotel menurut Pasal 5 adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel. Dengan tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Pajak Hotel yang terutang dipungut di wilayah daerah dimana tempat hotel berlokasi. Pajak Hotel yang terutang terjadi pada saat pembayaran kepada pengusaha hotel atas pelayanan di hotel. Dalam hal pernbayaran dilakukan sebelum pelayanan hotel diberikan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran.

Pemungutan pajak-pajak daerah seperti pajak hotel di DKI Jakarta dipungut berdasarkan lokasi wilayah tempat objek pajak terebut. Pajak hotel dapat di setorkan ke Unit Pelayanan Pajak Daerah yang dibagi menjadi 5 wilayah di DKI Jakarta yaitu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

 

Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *