Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk Kuda Kavaleri Kemenhan dan TNI
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya untuk Kementerian Pertahanan (Kemenhan) serta Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2025 (PMK 61/2025) tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu Berupa Kuda serta Perlengkapan Pendukungnya yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Dalam beleid tersebut, pemerintah menanggung penuh atau 100 persen PPN atas penyerahan kuda kavaleri beserta perlengkapannya yang diperuntukkan bagi kebutuhan Kemenhan maupun TNI.
“PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar 100 persen,” bunyi Pasal 2 PMK 61/2025, dikutip Pajak.com pada Kamis (4/9/25).
Kebijakan ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk mendukung kesiapan alat pertahanan negara yang menggunakan hewan khusus berupa kuda. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa fasilitas ini berlaku sejak tanggal diundangkan hingga 31 Desember 2025.
Sejalan dengan itu, Pasal 5 mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan kuda kavaleri maupun perlengkapan pendukungnya tetap membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Ketentuan ini memastikan pencatatan transaksi tetap transparan meski beban pajak tidak dibebankan kepada Kemenhan atau TNI.
Adapun, jenis kuda kavaleri beserta perlengkapan pendukung yang masuk dalam objek PPN DTP meliputi:
- Kuda batalyon kavaleri
- Pelana upacara
- Tali kekang kuda upacara
- Sepatu tunggang upacara
- Selabrak upacara
- Selabrak harian
- Karet perut
- Sanggurdi logam
- Tapal kuda
- Cambuk panjang
- Cambuk pendek
- Tali sanggurdi
- Amben
- Martinggal
- Brongsong tunggang
- Tali lasso nilon
- Tali lasso gerigi
- Kendali logam
- Brongsong mandi
- Tali penuntun
- Spoor lengkap
- Kerok/roskam
- Sikat kuku
- Kain lap flanel
- Gunting suri
- Sisir logam
- Cungkil kuku
- Paku lapel logam
- Tali longsel nilon
- Bak makan
- Bak minum
- Tas perlengkapan
- Sepatu kuda khusus
- Boat depan belakang
- Pelindung kuku kuda
- Jubah kuda untuk upacara
- Tutup kepala kuda
- Segitiga dada kuda
- Kantong kotoran kuda
- Perlengkapan pelatihan upacara
- Seragam upacara penunggang
- Suplemen khusus
- Obat kuda
- Kandang kavaleri kuda portable.

Comments