in ,

Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk Kuda Kavaleri Kemenhan dan TNI

FOTO : IST

Sri Mulyani Bebaskan PPN untuk Kuda Kavaleri Kemenhan dan TNI

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya untuk Kementerian Pertahanan (Kemenhan) serta Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2025 (PMK 61/2025) tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu Berupa Kuda serta Perlengkapan Pendukungnya yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Dalam beleid tersebut, pemerintah menanggung penuh atau 100 persen PPN atas penyerahan kuda kavaleri beserta perlengkapannya yang diperuntukkan bagi kebutuhan Kemenhan maupun TNI.

“PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan atau Tentara Nasional Indonesia, ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar 100 persen,” bunyi Pasal 2 PMK 61/2025, dikutip Pajak.com pada Kamis (4/9/25).

Baca Juga  GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Kebijakan ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk mendukung kesiapan alat pertahanan negara yang menggunakan hewan khusus berupa kuda. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa fasilitas ini berlaku sejak tanggal diundangkan hingga 31 Desember 2025.

Sejalan dengan itu, Pasal 5 mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan kuda kavaleri maupun perlengkapan pendukungnya tetap membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Ketentuan ini memastikan pencatatan transaksi tetap transparan meski beban pajak tidak dibebankan kepada Kemenhan atau TNI.

Adapun, jenis kuda kavaleri beserta perlengkapan pendukung yang masuk dalam objek PPN DTP meliputi:

  1. Kuda batalyon kavaleri
  2. Pelana upacara
  3. Tali kekang kuda upacara
  4. Sepatu tunggang upacara
  5. Selabrak upacara
  6. Selabrak harian
  7. Karet perut
  8. Sanggurdi logam
  9. Tapal kuda
  10. Cambuk panjang
  11. Cambuk pendek
  12. Tali sanggurdi
  13. Amben
  14. Martinggal
  15. Brongsong tunggang
  16. Tali lasso nilon
  17. Tali lasso gerigi
  18. Kendali logam
  19. Brongsong mandi
  20. Tali penuntun
  21. Spoor lengkap
  22. Kerok/roskam
  23. Sikat kuku
  24. Kain lap flanel
  25. Gunting suri
  26. Sisir logam
  27. Cungkil kuku
  28. Paku lapel logam
  29. Tali longsel nilon
  30. Bak makan
  31. Bak minum
  32. Tas perlengkapan
  33. Sepatu kuda khusus
  34. Boat depan belakang
  35. Pelindung kuku kuda
  36. Jubah kuda untuk upacara
  37. Tutup kepala kuda
  38. Segitiga dada kuda
  39. Kantong kotoran kuda
  40. Perlengkapan pelatihan upacara
  41. Seragam upacara penunggang
  42. Suplemen khusus
  43. Obat kuda
  44. Kandang kavaleri kuda portable.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *