in ,

Wakil Sri Mulyani Pastikan Insentif Pajak Rp530,3 Triliun Dievaluasi Efektivitasnya

Foto: Aprilia Hariani

Wakil Sri Mulyani Pastikan Insentif Pajak Rp530,3 Triliun Dievaluasi Efektivitasnya

Pajak.com, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyebut bahwa insentif pajak tahun 2025 diestimasikan sebesar Rp530,3 triliun. Ia memastikan insentif tersebut akan dievaluasi efektivitasnya, terutama terhadap penyerapan lapangan kerja, keberlanjutan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta mendorong investasi.

Dari jumlah estimasi insentif pajak Rp530,3 triliun, Anggito memerinci bahwa 55 persen atau Rp292 triliun dinikmati oleh sektor rumah tangga, sebesar Rp96 triliun untuk UMKM, senilai Rp57 triliun untuk usaha menengah ke atas, dan sebesar Rp84 triliun untuk investasi sektor pionir.

“Insentif UMKM hingga untuk investasi itu paling besar dinikmati oleh sektor manufaktur, berupa pengenaan tarif PPh [Pajak Penghasilan] final 0,5 persen dan membebaskannya kepada UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta [per tahun], bea masuk dan cukai dibebaskan untuk barang modal, dan fasilitas tax holiday. Semua insentif akan kami evaluasi dan kami tinjau efektivitasnya,” jelas Anggito dalam Rapat Kerja Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) secara daring, dikutip Pajak.com (4/9/25).

Di tahun 2026, Presiden Prabowo Subianto menyiapkan kebijakan insentif perpajakan dengan estimasi sebesar Rp563,6 triliun atau tumbuh 6,3 persen dibandingkan tahun 2025. Kebijakan yang tertuang dalam Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 itu juga telah memerinci daftar sektor yang akan menerima fasilitas tersebut.

“Kebijakan belanja perpajakan dirancang secara terarah dan terukur sebagai respons terhadap dinamika dan tantangan ekonomi, baik tingkat global dan nasional,” tulis pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026 dikutip Pajak.com (25/8/25).

Baca Juga  Pengusaha Usul Insentif Pajak Diberikan Selektif ke Sektor dengan Kriteria Ini 

Berikut daftar estimasi penerima manfaat dari kebijakan belanja perpajakan pada tahun 2026:

  1. Industri pengolahan Rp141,7 triliun;
  1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan Rp63,8 triliun;
  2. Perdagangan Rp59,3 triliun;
  3. Jasa keuangan dan asuransi Rp54,4 triliun;
  4. Transportasi dan pergudangan Rp43,6 triliun;
  5. Jasa pendidikan Rp27,2 triliun;
  6. Konstruksi Rp23,7 triliun;
  7. Administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib Rp23,4 triliun;
  8. Jasa kesehatan dan kegiatan sosial Rp16,7 triliun;
  9. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas Rp16,0 triliun;
  10. Real estate Rp10,0 triliun;
  11. Jasa perusahaan Rp9,3 triliun;
  12. Informasi dan komunikasi Rp4,7 triliun;
  13. Penyediaan akomodasi dan makan minum Rp3,5 triliun;
  14. Pertambangan dan penggalian Rp3,2 triliun;
  15. Pengadaan air, pengelolaan sampah, dan limbah Rp2,8 triliun;
  16. Multisektor Rp 2,0 triliun; dan
  17. Lainnya Rp58,4 triliun.
Baca Juga  Asosiasi Pengusaha Minta Sri Mulyani Beri Insentif Pajak untuk Industri Padat Karya 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *