Menu
in ,

Tercatat 11,46 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan

Pajak.com, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyampaikan bahwa sebanyak 11,46 juta SPT Tahunan telah dilaporkan sampai 31 Maret 2022 pukul 00.01 WIB kemarin. Menurutnya, dari jumlah tersebut sebanyak 11,16 juta SPT Tahunan berasal dari Wajib Pajak orang pribadi (OP) dan sekitar 300.000 SPT Tahunan dari WP badan.

“Bahwa ini data yang diambil, kita tarik pukul 00.01 WIB, artinya akan ada penambahan (pelaporan SPT Tahunan), karena yang selanjutnya masuk masih dalam antrean,” ungkapnya saat Konferensi Pers Update Informasi Perpajakan Terkini, pada Jumat (01/04).

Ia menambahkan, pelaporan SPT Tahunan pajak 2022 mengalami peningkatan sebesar 0,03 persen jika dibanding periode yang sama tahun lalu. Adapun hingga akhir tahun ini, pihaknya menargetkan pelaporan SPT mencapai 15,3 juta. Dengan demikian hingga 31 Maret 2022, pelaporan SPT sudah mencapai 60,33 persen.

“(Meskipun batas waktu lapor sudah lewat), target SPT dihitung sampai dengan akhir tahun. Jadi saya sampaikan 11,4 juta itu baru sampai tanggal 31 Maret,” ucap Neil.

Terkait metode penyampaian SPT Tahunan, Neilmaldrin melanjutkan bahwa realisasi penyampaian SPT Tahun 2021 sebanyak 96 persen melalui daring, yakni e-SPT, e-Form, dan e-Filing. Sedangkan sisanya 4 persen dilaporkan melalui kantor pelayanan pajak (KPP).

Ia pun optimistis bahwa kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini bisa meningkat karena pelaporan SPT Tahunan WP badan saat ini masih berlangsung hingga 30 April 2022 mendatang.

Sebagaimana diketahui, SPT merupakan surat yang WP gunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak. SPT juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT Tahunan yang biasa dilaporkan oleh WP biasanya terdiri dari tiga jenis formulir, yaitu formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak bagi WP OP atau pekerja adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada 31 Maret 2022. Sementara bagi WP badan, batas waktunya empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada 30 April 2022.

Terkait sanksi, pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyebutkan bahwa penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Dimana denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada WP OP adalah senilai Rp 100.000, sedangkan pada WP badan sebesar Rp 1 juta.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version