Mulai tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem perpajakan terintegrasi terbaru yaitu Coretax. Sistem ini membawa sejumlah perubahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan Tahun Pajak 2025. Namun, di tengah perubahan teknologi ini, masih banyak karyawan yang bertanya: “Saya sudah dipotong pajak oleh perusahaan, kenapa masih perlu lapor SPT?”
Jawabannya sederhana: SPT Tahunan bukan hanya tentang pajak penghasilan yang dipotong pemberi kerja. Pelaporan SPT adalah bentuk pertanggungjawaban pribadi atas seluruh informasi keuangan, mulai dari penghasilan, harta, utang, hingga tanggungan keluarga.
SPT Tahunan: Cerminan Integritas Finansial Pribadi
Banyak pegawai masih menganggap bahwa SPT hanya berisi data gaji yang sudah dipotong pajak. Padahal, melalui SPT Tahunan, wajib pajak juga harus melaporkan: harta/aset, utang, data tanggungan keluarga dan bukti pemotongan oleh pemberi kerja.
Dengan sistem Coretax, seluruh data ini lebih terintegrasi sehingga pelaporan menjadi lebih akurat dan transparan. Artinya, pelaporan pajak tidak hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk cerminan integritas dan kejujuran finansial individu.
Perubahan besar tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dihapusnya tiga jenis formulir SPT (1770, 1770S, 1770SS) sebagai sumber penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi. Sistem akan menentukan lampiran apa saja yang harus diisi berdasarkan jawaban wajib pajak pada formulir induk. Artinya, proses pengisian lebih personal dan otomatis menyesuaikan dengan kondisi wajib pajak.
Apakah data SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun sebelumnya akan hilang? Wajib Pajak tidak perlu khawatir, Coretax tetap menyediakan data pelaporan sebelumnya sehingga wajib pajak tidak perlu input ulang seluruh harta atau data keluarga. Cukup menyesuaikan perubahan terbaru, seperti saldo tabungan dan nilai harta saat ini.
Selain itu, bukti potong dari pemberi kerja akan terisi otomatis (prepopulated) sepanjang pemberi kerja sudah menerbitkannya melalui sistem. Wajib pajak hanya perlu memverifikasi kebenaran data tersebut. Bukti potong dapat dihapus atau ditambahkan secara manual.
SPT Harus Benar, Lengkap, dan Jelas
Indonesia menerapkan self assessment system, yaitu wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Oleh karena itu, SPT harus diisi dengan benar, lengkap dan jelas. Benar yang dimaksud adalah sesuai perhitungan, aturan, dan kondisi sebenarnya. Adapun lengkap maksudnya memuat seluruh komponen yang wajib dilaporkan. Kemudian jelas disini yaitu mencantumkan sumber/asal-usul objek pajak secara transparan. SPT bukan sekadar angka, ia adalah cermin kejujuran wajib pajak.
Perubahan lain pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini adalah nilai yang diinput saat mengisi harta dan utang. Saat mengisi daftar harta pada lampiran SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax, diperlukan nilai perolehan dan nilai saat ini. Nilai perolehan adalah total biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset sampai siap digunakan. Sedangkan nilai saat ini dapat menggunakan nilai wajar atau nilai pasar. Sebagai contoh aset berupa tanah dan/atau bangunan dapat menggunakan NJOP yang tertera dalam SPPT PBB terbaru. Kemudian aset berupa emas batangan dapat menggunakan harga emas dari laman PT Antam. Kemudian data utang yang dilaporkan adalah saldo pokok utang pada akhir tahun.
Pengisian anggota keluarga dalam Data Unit Keluarga meliputi suami/istri, semua anak, walaupun lebih dari tiga dan anggota keluarga lain yang menjadi tanggungan harus diisi meski tidak masuk PTKP. Namun penghitungan PTKP tetap mengikuti aturan: maksimal 3 tanggungan.
Jika ada perubahan Data Unit Keluarga, maka perubahan data keluarga dilakukan melalui profil wajib pajak pada Coretax. Langkahnya: Login → Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit → Data Unit Keluarga.
Kesimpulan
Pelaporan SPT bukan hanya soal pajak yang dipotong dan gaji yang diterima. SPT bukan sekadar angka, namun merupakan cerminan integritas seorang warga negara kepada negaranya. Dengan Coretax, pelaporan SPT semakin mudah, transparan, dan akurat. Namun tetap memerlukan kejujuran wajib pajak untuk memastikan data yang dilaporkan benar, lengkap, dan jelas.
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Comments