in ,

Realisasi Penerimaan Pajak Banten Capai Rp54,09 Triliun hingga Oktober 2025

foto : ist

Realisasi Penerimaan Pajak Banten Capai Rp54,09 Triliun hingga Oktober 2025

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten mencatat bahwa realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp54,09 triliun atau sekitar 66,39 persen dari target Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp81,48 triliun.

Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh menjelaskan bahwa kinerja ini bersumber dari sejumlah kelompok jenis pajak, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas yang telah mencapai 65,90 persen. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berada pada level 65,23 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta BPHTB sebesar 81,67 persen, sementara Pajak Lainnya melampaui target dengan capaian 232,63 persen.

Aim memaparkan bahwa struktur kontribusi penerimaan didominasi oleh PPN Dalam Negeri sebesar 29,72 persen, PPN Impor 28,10 persen, dan PPh Badan 11,84 persen.

“Selain itu untuk realisasi penerimaan pajak tertinggi dicapai oleh KPP Pratama Tigaraksa sebesar 78,98 persen,” kata Aim dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Jumat (5/12/25).

Dari sektor kepabeanan dan cukai, kinerja penerimaan juga menunjukkan tren positif. Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Banten Agustyan Umardani melaporkan bahwa hingga akhir Oktober 2025, penerimaan Kepabeanan dan Cukai mencapai Rp11,93 triliun atau 83,39 persen dari target tahunannya sebesar Rp14,30 triliun.

Agustyan menyebut bahwa penerimaan tersebut terdiri atas bea masuk sebesar Rp9,09 triliun yang terdorong oleh meningkatnya importasi komputer dan perlengkapannya, biji kakao, peralatan komunikasi, senjata dan amunisi, serta bahan farmasi.

Penerimaan Cukai menyentuh Rp2,76 triliun, didorong oleh naiknya target tahun 2025, pelekatan pita cukai Januari hingga Februari 2025 yang masih menggunakan pemesanan Desember 2024, serta peningkatan penjualan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) seiring naiknya permintaan dan tidak adanya pembatasan pemasaran. Sementara itu, bea keluar sebesar Rp69,06 miliar dipengaruhi fluktuasi harga komoditas kelapa sawit dan produk turunannya.

Dari sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kinerja Banten juga mencatat pertumbuhan signifikan. Kanwil DJP Banten melaporkan bahwa PNBP hingga 31 Oktober 2025 tumbuh 12,28 persen dengan realisasi mencapai 122,39 persen, atau jauh di atas realisasi nasional yang berada pada 84,30 persen dari target.

Pertumbuhan tersebut ditopang oleh pendapatan dari layanan pertanahan, jasa kepelabuhanan, penerbitan paspor, layanan pendidikan, hingga layanan rumah sakit.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *