in ,

DJP–Pemprov Papua Perkuat Sinergi Pajak, Aktivasi Coretax Jadi Prioritas

Foto: Dok. Kanwil DJP Papabrama

DJP–Pemprov Papua Perkuat Sinergi Pajak, Aktivasi Coretax Jadi Prioritas

Pajak.com, Jayapura  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) bertemu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua untuk membahas percepatan transformasi layanan pajak serta penguatan kolaborasi pemungutan pajak pusat dan daerah. Audiensi berlangsung antara Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri dan jajaran Pemprov Papua dengan Kepala Kanwil DJP Papabrama Dudi Edendi Karnawidjaya serta pejabat terkait dari kedua instansi, di ruang kerja Gubernur Papua, Jayapura.

Salah satu agenda yang mendapat perhatian ialah permintaan DJP agar seluruh perangkat daerah segera mengaktifkan akun Coretax DJP dan membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE) paling lambat 31 Desember 2025. Pasalnya, aktivasi ini merupakan prasyarat bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Papua untuk dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 melalui sistem digital yang telah ditetapkan.

Sebagaimana diketahui, Coretax akan menjadi satu-satunya kanal resmi pelaporan SPT, sehingga kesiapan pemerintah daerah turut menentukan kelancaran masa pelaporan. Dalam hal ini, DJP meminta agar Pemprov Papua dapat melakukan pendataan, sosialisasi internal, dan memastikan seluruh pegawai mampu mengakses sistem tersebut.

“Jadi, kami ajukan permohonan dukungan Pemprov Papua untuk menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan daerah, agar segera mengaktifkan akun Coretax DJP dan membuat KO/SE sebelum 31 Desember 2025, sebagai bagian persiapan penyampaian SPT PPh Orang Pribadi tahun 2025,” kata Dudi dalam pertemuan tersebut, dikutip Pajak.com, Jumat (5/12/2025).

Selain itu, pembahasan meluas ke rencana kerja sama jangka panjang antara DJP dan Pemprov Papua terkait sinkronisasi kebijakan pajak pusat dan pajak daerah. Dudi menilai, Papua memiliki potensi penerimaan yang dapat ditingkatkan melalui sinergi data, pengawasan bersama, dan pemetaan kepatuhan pajak di sektor-sektor strategis.

“Ini dilakukan guna mendukung transparansi, kemudahan administrasi, serta optimalisasi penerimaan pajak,” imbuh Dudi.

Dalam audiensi tersebut, Dudi dan jajarannya menawarkan pendirian mekanisme pertukaran data yang lebih terstruktur antara kedua belah pihak, termasuk penyediaan dukungan administrasi dan koordinasi pemungutan pajak sesuai kewenangan masing-masing. Penguatan koordinasi ini, menurut Dudi, dianggap penting untuk meningkatkan transparansi fiskal serta meminimalkan ketidaksesuaian data antara pusat dan daerah.

Rencana implementasi perjanjian kerja sama yang telah dirumuskan sebelumnya juga menjadi perhatian. Perjanjian tersebut diharapkan mampu menyelaraskan proses pemungutan pajak pusat—seperti PPh dan PPN—dengan pajak-pajak daerah, sehingga kebijakan fiskal dapat berjalan efektif tanpa tumpang tindih. Ke depan, DJP dan Pemprov Papua akan merancang kolaborasi lanjutan dalam bentuk sosialisasi perpajakan, edukasi bagi Wajib Pajak daerah, serta perluasan penggunaan layanan digital untuk masyarakat.

Dudi menyebut, integrasi layanan fiskal dengan agenda reformasi pelayanan publik Papua dapat mempercepat kemudahan berusaha dan mendorong kepatuhan sukarela.

“Rencana kolaborasi selanjutnya dalam bentuk sosialisasi, program edukasi perpajakan, serta implementasi layanan digital perpajakan untuk mendukung percepatan pelayanan publik di Papua,” jelas Dudi.

Ia pun menyatakan apresiasinya atas komitmen Pemprov Papua dan menegaskan kesiapan pihaknya memberikan pendampingan teknis. Dudi mengatakan, sinergi pusat-daerah akan mempercepat implementasi Coretax sekaligus meningkatkan kualitas data perpajakan di wilayah timur Indonesia.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemprov Papua. Kolaborasi ini penting untuk memastikan implementasi Coretax berjalan optimal dan untuk memperkuat sinergi pengelolaan pajak pusat dan pajak daerah. Kanwil DJP Papabrama siap memberikan pendampingan teknis, sosialisasi, dan koordinasi lanjutan sesuai kebutuhan,” papar Dudi.

Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri turut menyatakan dukungan penuh atas inisiatif tersebut. Ia menilai, penguatan kolaborasi fiskal perlu dilakukan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik dan memastikan kebijakan perpajakan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Saya melihat ini sebagai langkah progresif untuk memperkuat tata kelola fiskal dan layanan publik di Papua. Kami dukung penuh agar implementasi ini berjalan lancar,” ujar Fakhiri.

DJP menargetkan seluruh pemda di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku dapat menyelesaikan aktivasi akun dan KO/SE sebelum masa pelaporan SPT 2025 dimulai. Papua menjadi salah satu wilayah yang diprioritaskan mengingat kompleksitas geografis dan kebutuhan pendampingan digital yang relatif lebih besar.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *