Soal “Tax Amnesty” Jilid III, APINDO: Tergantung Situasi dan Proses Politik
Pajak.com, Jakarta – Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Siddhi Widyaprathama, menegaskan bahwa rencana pelaksanaan tax amnesty jilid III atau pengampunan pajak hingga saat ini belum diputuskan. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat bergantung pada dinamika situasi dan proses politik yang berkembang, khususnya keputusan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Siddhi menjelaskan bahwa belum adanya keputusan resmi mengenai tax amnesty jilid III disebabkan oleh situasi yang masih dinamis dan terus berkembang. Ia menekankan bahwa kemungkinan pelaksanaan kebijakan ini tetap terbuka, namun belum dapat dipastikan apakah akan dilaksanakan atau tidak.
“Sampai sekarang, yang dapat saya sampaikan adalah, belum diputuskan. Belum diputuskan, situasi masih begitu dinamis, masih begitu berkembang. Mungkin saja terjadi, mungkin saja tidak,” ujar Siddhi dalam acara Economic and Taxation Outlook 2025, dikutip Pajak.com pada Sabtu (25/1/2025).
Lebih lanjut, Siddhi menjelaskan bahwa pelaksanaan tax amnesty sangat dipengaruhi oleh proses politik yang berlangsung di DPR. Proses ini menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah kebijakan tersebut akan kembali diberlakukan.
“Tapi saat ini kalau ditanya apakah sudah ada, belum ada. Tapi situasi bisa terjadi karena ini apakah sedikit banyak, juga banyak diputuskan di DPR. Melibatkan situasi dan proses politik,” tambahnya.
Meski begitu, Siddhi memberikan catatan penting terkait risiko moral hazard yang dapat muncul apabila kebijakan tax amnesty dilakukan secara berulang-ulang. Ia mengingatkan bahwa hal tersebut dapat menciptakan persepsi negatif di kalangan Wajib Pajak yang justru dapat berdampak buruk bagi kepatuhan pajak.
“Kalau setiap tahun, sering sekali atau berapa tahun sekali terjadi tax amnesty, ini juga akan bisa menyimpulkan potensi moral hazard. Untuk apa repot-repot pada pajak mengikuti dan ujungnya setiap beberapa tahun sekali diampuni,” tegas Siddhi.
Selain risiko tersebut, Siddhi juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan berbagai aspek sebelum kebijakan ini diterapkan kembali, seperti potensi peningkatan penerimaan negara dan partisipasi Wajib Pajak.
“Tentu juga sejauh mana kalau itu dilakukan, bisa menambah penerimaan, siapa yang akan mengikuti dan sebagainya, masih dalam terus pembicaraan. Jadi belum ada suatu keputusan final,” ungkapnya.
Comments