“Tax Amnesty” Jilid III, Indef: Kebijakan Terpaksa untuk Kejar Target Penerimaan Negara
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah kembali berencana mengajukan tax amnesty jilid III ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Namun, Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, kebijakan ini merupakan langkah terpaksa di tengah sulitnya mengejar target penerimaan negara akibat perlambatan ekonomi.
Eko mengatakan, penerapan kebijakan ini tidak cukup efektif dan terkesan dipaksakan. Menurutnya, kebijakan tax amnesty tidak dapat diterapkan berulang kali dalam waktu yang berdekatan. “Prinsip dasarnya itu gak bisa berlaku dalam waktu sangat cepat, hampir setiap beberapa tahun sekali. Itu gak bisa,” ujar Eko kepada awak media, dikutip Pajak.com pada Jumat (22/11).
Ia menilai bahwa pemerintah terpaksa mengambil langkah ini untuk menambah penerimaan negara. “Saking terpaksanya, pemerintah harus nambah penerimaan. Sehingga hal-hal yang secara teoritis sebetulnya tidak bisa dilakukan, ya terpaksa dilakukan untuk menambah objek pajak dan pundi-pundi penerimaan negara,” tambahnya.
Menurut Eko, efektivitas kebijakan tax amnesty jilid III diragukan karena kebijakan sebelumnya telah berhasil menjaring Wajib Pajak besar, khususnya dari kalangan orang kaya.
“Tax (amnesty) pertama dan kedua itu ya sebetulnya signifikan. Ketika orang-orang kaya itu sudah masuk, ikut, para orang-orang superkaya masuk, sehingga kemudian ada signifikansi dapat pundi-pundi lebih besar,” ungkapnya.
Namun, tantangan muncul untuk penerapan kebijakan berikutnya. Menurut Eko, mayoritas orang kaya tersebut sudah tertib pajak setelah mengikuti tax amnesty sebelumnya. “Maksudnya, dari sisi PPh (Pajak Penghasilan) mereka sudah sesuai, sudah melapor, diampuni, kemudian sesuai dengan tarif yang berlaku saat ini. Terus mau diapakan lagi?” katanya.
Eko mempertanyakan efektivitas kebijakan tax amnesty jika diterapkan kembali. Ia menyebut bahwa mencari sumber penerimaan negara dari kebijakan ini semakin sulit, terutama dalam konteks mendapatkan fresh money. “Lebih susah lagi nyari dari konteks fresh money dari kebijakan tax amnesty yang mau diprolegnaskan,” ujarnya.
Eko menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada upaya mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, dengan pertumbuhan ekonomi yang sehat, penerimaan pajak akan meningkat secara alami tanpa harus mengandalkan kebijakan luar biasa seperti tax amnesty. “Seharusnya ekonomi ditumbuhkan dulu, nanti pajak jadi naik sendiri tanpa harus banyak kebijakan-kebijakan yang extraordinary kayak gini,” tutupnya.
Comments