in ,

Warga Singkawang Kini Bisa Bayar Pajak Daerah Lebih Mudah Lewat BSI, Ini Langkah-Langkahnya!

Singkawang Pajak Daerah Lebih Mudah BSI
FOTO: IST

Warga Singkawang Kini Bisa Bayar Pajak Daerah Lebih Mudah Lewat BSI, Ini Langkah-Langkahnya!

Pajak.com, Singkawang – Membayar pajak daerah di Kota Singkawang kini menjadi lebih mudah berkat kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Mulai 25 Oktober 2024, warga setempat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Bapenda untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka. Pasalnya, BSI menyediakan berbagai pilihan pembayaran yang praktis melalui ATM, teller, dan layanan digital seperti BSI Mobile dan BSI NET Banking.

Dengan berbagai kemudahan ini, Pemerintah Kota Singkawang berharap masyarakat lebih cepat dan tepat waktu dalam membayar pajak. Kepala Bapenda Singkawang Parlinggoman mengatakan, kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat serta mendukung peningkatan transaksi nontunai (ETPD) di Singkawang.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Sektor Digital Capai Rp33,39 Triliun pada Januari 2025

“Semua terobosan diharapkan dapat mempermudah layanan perpajakan daerah  bagi masyarakat di Kota Singkawang; sehingga pembayaran dan penerimaan pajak menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” katanya, melalui keterangan resmi, dikutip Pajak.com, Minggu (26/01).

3 Cara Mudah Bayar Pajak Daerah Melalui BSI

Kemudahan ini tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Bapenda. Bayangkan, Anda bisa membayar pajak dari rumah hanya dengan beberapa ketukan di ponsel Anda. Tak hanya lebih praktis, layanan ini juga membantu warga agar dapat membayar pajak tepat waktu tanpa kesulitan.

Untuk memudahkan, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti sesuai dengan jenis layanan BSI yang dipilih:

Baca Juga  Prosedur dan Jangka Waktu Pelaksanaan Audit Kepabeanan-Cukai Terbaru Sesuai PMK 114/2024

Melalui BSI Mobile dan BSI NET Banking

  1. Buka aplikasi BSI Mobile atau BSI NET Banking.
  2. Pilih menu “Pembayaran/Payment”.
  3. Pilih institusi “Bendahara Bapenda Singkawang”.
  4. Masukkan nomor pembayaran: untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), gunakan format NOP+Tahun; untuk jenis pajak lain, gunakan Kode Billing.
  5. Masukkan PIN dan pilih “Selanjutnya” untuk menyelesaikan transaksi.

Melalui Teller BSI

  1. Isi slip tagihan dengan informasi nama pelanggan, kode biller, nomor pembayaran, dan jenis tagihan.
  2. Serahkan slip yang sudah diisi kepada petugas teller bersama dengan Kode Billing dari Bapenda.
  3. Petugas teller akan memverifikasi nominal tagihan sebelum memproses pembayaran.
  4. Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima bukti pembayaran dari teller.
Baca Juga  Kurs Pajak 22–28 Januari 2025

Melalui ATM BSI

  1. Pilih menu “Pembayaran/Payment” di mesin ATM.
  2. Pilih institusi “1703-Bendahara Bapenda Singkawang”.
  3. Masukkan nomor pembayaran: gunakan format 1703+NOP+Tahun untuk PBB-P2 atau 1703+Kode Billing untuk pajak lainnya.
  4. Pastikan informasi transaksi yang muncul di layar sudah benar, lalu pilih “Ya” untuk menyelesaikan pembayaran.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *